Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia tak mempermasalahkan keterlibatan TNI dalam menangani terorisme. Saat ini rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih dalam pembahasan di revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan keterlibatan TNI menangani terorisme bukanlah barang baru. Dalam beberapa penanganan terorisme, TNI memang terlibat, misalnya dalam operasi Camarmaleo dan Tinombala di Poso dalam upaya pengejaran kelompok radikal pimpinan Santoso.
"Bukan hal baru. Di Poso TNI sudah main, Tinombala juga sudah main (tangani teroris)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menerangkan dengan adanya UU Terorisme itu, polisi dan TNI bisa melangsungkan kerjasama yang lebih baik. Kedua institusi tersebut tinggal membuat aturan lebih detail tentang penanganan terorisme.
"(Selama ini TNI) Bukan
back up, mereka juga dilibatkan. Tapi tidak dalam penyelidikan, itu kan tugas pokoknya (polisi)," ungkap dia.
Keterlibatan TNI dianggap menguntungkan di daerah-daerah di luar jangkauan Polisi. Setyo mencontohkan jika ada kasus yang terjadi di laut bisa bekerjasama dengan TNI.
"Jadi kita lihat situasional ya, kalau memang dia di laut, kalau polisi enggak punya kapal di laut ya pakai Angkatan Laut," ujar dia.
Selanjutnya, Setyo mengatakan bakal bekerjasama dengan TNI di daerah yang diperlukan kemampuan khusus. Contohnya beberapa waktu lalu ada pengungkapan kasus narkoba di kawasan pegunungan.
"Kemarin masalah narkoba seperti itu, kemudian di gunung yang punya kemampuan adalah TNI AD ya dilibatkan nanti. Sisanya dikuatkan secara hukum," tegas dia.
Diketahui rencana pelibatan TNI sudah disetujui anggota Pansus masuk ke dalam UU Anti Terorisme. Pelibatan TNI ini mengacu pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
(osc/sur)