Desak Perppu MD3, Koalisi Sipil Wacanakan #shameonyoujokowi

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 20:32 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak UU MD3 menilai gerakan #shameonyoujokowi akan efektif jika desakan untuk mengeluarkan perppu tak digubris.
Koalisi Masyarakat Sipil mewacanakan #shameonyoujokowi jika Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Perppu MD3. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk menggantikan UU MD3. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan meramaikan #shameonyoujokowi di media sosial.

Usep Hasan Sadikin dari Perludem, salah satu unsur koalisi, mengatakan perppu adalah menjadi pembuktian Jokowi jika memang benar tak setuju dengan UU MD3.

Selama ini ketidaksetujuan Jokowi hanya ditunjukkan dengan tidak menandatangani undang-undang tersebut.

"Ini (harus) dibuktikan dengan membuat perppu," kata Usep di kawasan Tebet, Kamis (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika perppu tak kunjung dibuat, koalisi akan terus mendesak Jokowi.

Usep pun membandingkan desakan mengeluarkan perppu tersebut dengan desakan untuk mengeluarkan perppu tentang UU pilkada tidak langsung di zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu, kata Usep, masyarakat bersama-sama membuat hashtag #shameonyouSBY untuk mendesak SBY mengeluarkan perppu.

Hashtag tersebut viral di media sosial. Dan SBY pun akhirnya mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU tentang pilkada tidak langsung tersebut.

"Apa perlu bikin #shameonyouJokowi untuk bikin perppu?" ujarnya.

Usep menilai gerakan 'shame on you Jokowi' akan menjadi satu-satunya cara yang efektif, jika Jokowi tak kunjung mengeluarkan perppu.

"Saya pikir yang paling strategis bikin shame on you Jokowi," kata Usep.

Undang-undang MD3 hari ini terdaftar dalam lembaran negara dengan nomor 2 tahun 2018. Undang-undang tersebut berlaku meski tanda tangan Jokowi yang sejak awal tak mau menandatanganinya.

Undang-undang tersebut dikritik karena memuat pasal-pasal kontrovesial. Misalnya pasal yang mengatur soal pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum yang harus mempertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin.

Lalu ada pasal yang mengatur langkah hukum bagi mereka yang merendahkan kehormatan DPR. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER