Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat akan memberikan bantuan hukum kepada bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sumatera Utara.
"Intinya Demokrat menghormati proses yang ada dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kami dari Demokrat aka mendampingi JR Saragih apabila diperlukan dan diminta," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (15/3).
Sebelumnya, JR Saragih dinilai telah memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto saat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda tangan palsu itu dibubuhkan pada legalisir ijazah yang dilampirkan JR Saragih sebagai syarat pencalonan.
Ferdinand mengatakan Partai Demokrat telah mendengar kabar penetapan tersangka JR Saragih.
"Demokrat menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan dan dihadapi oleh JR Saragih yang juga ketua DPD PD Sumut," kata dia.
Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakumddu, hari ini KPU juga menetapkan bahwa JR Saragih tidak memenuhi syarat karena tidak mampu kenyerahkan legalisir ijazah.
Menurut Ferdinand, JR Saragih juga telah melakukan langkah hukum terkait batalnya dia maju di Pilgub Sumut.
"Terkait keputusan kPU hari ini, JR Saragih telah mendaftarkan gugatan di PTUN sebagai upaya yang sah," tandasnya.
(ugo/arh)