Ketum Golkar Prihatin atas Kasus Korupsi Jerat Cagub Malut

RZR | CNN Indonesia
Senin, 19 Mar 2018 02:22 WIB
Ketum Golkar menyatakan kesalahan pidana termasuk korupsi yang dilakukan cagub jagoan partainya tak dikaitkan ke Golkar karena itu persoalan pribadi.
Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyatakan kesalahan pidana termasuk korupsi yang dilakukan cagub jagoan partainya tak dikaitkan ke Golkar karena itu persoalan pribadi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengaku prihatin dengan penetapan tersangka calon gubernur 'jagoan' Golkar di Pilkada Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

"Kalau saya pikir semua yang terkait dengan kasus KPK, partai Golkar tentu prihatin," kata Airlangga di DPP Golkar, Jakarta barat, Minggu (18/3).


Airlangga menyebut penetapan tersangka AHM oleh KPK merupakan kesalahan yang harus ditanggung yang bersangkutan. Ia tak ingin penetapan AHM sebagai tersangka terus menerus dikaitkan dengan Golkar sebagai parpol pengusungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya itu satu hal yang dilakukan pribadi, [konsekuensinya] ke pribadi ya," tambah Airlangga.

Airlangga menegaskan selama ini pihaknya telah melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan KPK untuk melakukan pencegahan korupsi bagi calon kepala daerah. Oleh karena itu, Airlangga mengingatkan bagi seluruh calon kepala daerah yang diusung Golkar untuk menghindari tindakan korupsi yang bisa berujung pada penetapan tersangka oleh KPK.

"Hal yang sama kita sudah melakukan rapat dengan KPK untuk meningkatkan sosialisasi ke Cakada (calon kepala daerah)," kata pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perindustrian RI itu.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.

Saut mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Polda Maluku Utara. Menurutnya, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan tak berkaitan dengan gelaran pilkada serentak 2018.

Dalam PIlkada Malut, AHM maju berpasangan dengan calon wakil gubernur Rivai Umar. Pasangan yang diusung Golkar dan PPP itu mendapatkan nomor urut 1 dalam Pilgub Malut. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER