Penuhi Panggilan Polisi, Fahri Hamzah Lengkapi Berkas Laporan

RZR | CNN Indonesia
Senin, 19 Mar 2018 10:58 WIB
Fahri Hamzah akan datang ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas dan memberi keterangan tambahan dalam laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.
Fahri Hamzah akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas dan memberi keterangan tambahan dalam laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah bakal mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas pelaporan dan memberikan keterangan tambahan terkait tindak lanjut pelaporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman ke Kepolisian siang ini, Senin (19/3).

Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Fahri mengaku akan datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia juga akan memberikan keterangan yang diminta pihak kepolisian terkait laporannya tersebut.

"Ya benar, saya akan datang hari ini jam 11.00 WIB, bersama pengacara juga," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian.

Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Wakil Ketua DPR itu mengaku siap untuk diperiksa penyidik kepolisian sebagai tindak lanjut dari laporannya itu.

"Tentu saya menunggu proses kelanjutannya apabila saya mau diperiksa kembali sebagai pelapor saya akan hadir untuk di BAP diminta keterangan, kami lihat karena memantau peristiwa ini," kata Fahri.

Sohibul dilaporkan Fahri dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.

Diketahui, laporan ini bermula dari pemecatan Fahri yang dilakukan oleh Sohibul beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, PKS ingin menggeser Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR ke Badan Kerja Sama Antar Parlemen pada Oktober 2015 silam.

Menurut penuturan Sohibul, Fahri setuju digeser dari Wakil Ketua DPR pada pertengahan Desember 2015. Namun Fahri dinilai ingkar janji. Sohibul mengatakan Fahri enggan meninggalkan kursi jabatan Wakil Ketua DPR. Sohibul lantas memecat Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

Fahri pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Fahri dikabulkan sehingga tetap berstatus kader PKS. Posisi Wakil Ketua DPR juga otomatis masih diembannya.

PKS lalu mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memenangkan Fahri. Namun, banding PKS ditolak. Kini, PKS masih mengajukan langkah hukum untuk memecat Fahri dari keanggotaan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER