Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Fahri mengaku akan datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia juga akan memberikan keterangan yang diminta pihak kepolisian terkait laporannya tersebut.
"Ya benar, saya akan datang hari ini jam 11.00 WIB, bersama pengacara juga," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
"Tentu saya menunggu proses kelanjutannya apabila saya mau diperiksa kembali sebagai pelapor saya akan hadir untuk di BAP diminta keterangan, kami lihat karena memantau peristiwa ini," kata Fahri.
Diketahui, laporan ini bermula dari pemecatan Fahri yang dilakukan oleh Sohibul beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, PKS ingin menggeser Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR ke Badan Kerja Sama Antar Parlemen pada Oktober 2015 silam.
Fahri pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Fahri dikabulkan sehingga tetap berstatus kader PKS. Posisi Wakil Ketua DPR juga otomatis masih diembannya.
PKS lalu mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memenangkan Fahri. Namun, banding PKS ditolak. Kini, PKS masih mengajukan langkah hukum untuk memecat Fahri dari keanggotaan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (osc/sur)