Laporkan Sohibul Iman, Fahri Hamzah Minta Maaf ke Kader PKS

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 15:49 WIB
Fahri Hamzah menyatakan salah satu tujuan melaporkan Sohibul Iman adalah untuk memperbaiki reputasi Partai Keadilan Sejahtera.
Fahri Hamzah melaporkan sendiri Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fahri Hamzah datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, Kamis (8/3). Wakil Ketua DPR itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Mujahid Al Latif.

Fahri datang sekitar pukul 14.40 WIB di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Fahri mengaku sebelum melaporkan Sohibul, ia sudah meminta maaf kepada sesama anggota partai atas tindakannya tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukannya untuk kebaikan PKS. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon maaf kepada teman-teman kader, simpatisan yang tidak memahami persoalan ini tetapi saya lakukan niatnya baik supaya partai juga reputasinya kembali selain reputasi saya karena PKS ini partai yang punya reputasi baik," kata Fahri.

Beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sohibul, menurut Fahri, adalah pemalsuan dokumen, pemufakatan jahat, fitnah, hingga pencemaran nama baik. Semua dugaan pidana itu, masih terkait dengan polemik status dirinya sebagai kader PKS. 

Dalam perkara ini, PKS ingin menggeser Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR ke Badan Kerja Sama Antar Parlemen pada Oktober 2015 silam.

Menurut penuturan Sohibul, Fahri setuju digeser dari Wakil Ketua DPR pada pertengahan Desember 2015.

Akan tetapi, Fahri dinilai ingkar janji. Sohibul mengatakan Fahri enggan meninggalkan kursi jabatan Wakil Ketua DPR. Sohibul lantas memecat Fahri dari keanggotaan PKS.

Fahri tidak terima lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Fahri dikabulkan sehingga tetap berstatus kader PKS. Posisi Wakil Ketua DPR juga otomatis masih didudukinya.

PKS lalu mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memenangkan Fahri. Namun, banding PKS ditolak. Kini, PKS masih mengajukan langkah hukum memecat Fahri dari keanggotaan dengan mengajukan kasasi.

Sebelum memasuki ruang SPKT, Fahri juga membantah soal persetujuan dirinya untuk digeser dari Wakil Ketua DPR pada pertengahan Desember 2015. Dia mempertanyakan bukti yang dimiliki oleh Sohibul terkait persetujuan itu. 

"Itu dia yang saya laporkan sebagai kebohongan dan tindakan fitnah kepada saya. Sampai saya dipecat, saya tidak pernah bertemu dengan Sohibul Iman dan tidak pernah bicara begitu. Saya tanya ada enggak satu alat bukti yang dia katakan itu benar, satu saja alat buktinya tapi dia enggak punya karena itu semua karangan," ujarnya. 

Fahri mengaku datang dengan membawa sejumlah barang bukti berupa data yang tersimpan dalam CD, USB, dokumen, saksi dan ahli untuk menunjukkan tindak pidana Sohibul. 

Fahri melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.

Menurutnya, Sohibul pantas dilaporkan karena jabatan pentingnya sebagai petinggi partai. "Kalau dibiarkan partainya rusak, saya mempedulikan partai juga," kata Fahri. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER