Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menemui Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk membahas pergantian Wakil Ketua MPR jatah fraksi Golkar dari Mahyudin ke Titiek Suharto.
Pertemuan dilakukan secara tertutup di Rumah Dinas Ketua MPR di Jalan Wijaya Candra, Jakarta, Senin (19/3).
Pertemuan antara Zulkifli dan Airlangga berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pertemuan itu dihadiri pula oleh Sekjen MPR Maruf Cahyono dan Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga mengatakan belum ada kesepakatan resmi soal pergantian Mahyudin. Ia mengaku hanya berkonsultasi dengan Zulkifli terkait mekanisme pergantian tersebut.
"Kami berkonsultasi mengenai pimpinan MPR. Dari segi Golkar kami sudah berproses internal. Nah tentu kami menanyakan mekanisme yang ada di MPR," ujar Airlangga.
 Wakil Ketua MPR Mahyudin. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Airlangga mengaku sudah mendapat penjelasan soal mekanisme tersebut dari Zulkifli. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh soal hal tersebut.
Di sisi lain, Airlangga menampik Mahyudin akan menempuh jalur hukum kecewa dengan keputusan pergantian itu. Sebab, dalam pertemuan dua hari lalu dengan Mahyudin, ia berkata tidak ada rencana tersebut.
"Tidak ada itu. Ini ngarang-ngarang saja. Saya dua hari lalu ketemu Pak Mahyudin tidak begitu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli belum dapat memastikan apakah Mahyudin akan diganti dengan Titiek.
Ia berkata PAN masih menunggu surat resmi dari Golkar terkait pergantian itu untuk kemudian diproses sesuai dengan aturan yang ada di UU MD3.
Namun, Zulkifli menegaskan MPR tidak bisa mengintervesi keputusan pergantian Mahyudin karena merupakan hak fraksi Golkar.
"Soal pimpinan MPR itu haknya partai Golkar. Kami hormati dan hargai. Tentu proses sedang berproses kita tunggu perkembangan berikutnya," ujar Zulkifli.
Mekanisme PergantianSekjen MPR Maruf Cahyono menjelaskan pergantian pimpinan akan dibahas dalam rapat pimpinan MPR dan rapat gabungan fraksi-fraksi. Jika pergantian diterima, pimpinan MPR baru akan dilantik dalam sidang paripurna.
"Maknismenya rapat pimpinan dan gabungan untuk menentukan. Kalau sudah berproses secara baik sesuai ketentuan pastilah nanti pada proses peresmian," ujar Maruf.
Terkait dengan aturan yang menyebut pimpinan MPR tidak bisa diganti melalui keputusan partai, Maruf mengaku pihaknya akan membahas peraturan tersebut lebih mendalam.
Ia menampik ketentuan UU MD3 tidak mengatur pergantian pimpinan MPR selain karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
"Kata siapa (UU MD3 tidak mengizinkan pergantian diluar ketentuan). Lihat dulu, karena belum dipelajari, belum dikaji dan lain-lain. Dalam proses pasti ada," demikian Maruf.
(dal/gil)