Mahyudin menyebut Airlangga menginginkan dirinya mengemban banyak jabatan agar lebih mudah jika dipromosikan sebagai menteri. Hal ini dia nilai tak lebih dari sekadar janji manis belaka.
Hal itu menanggapi keputusan rapat pleno Golkar yang menetapkan pergantian posisi Wakil Ketua MPR dari Mahyudin ke Titiek Suharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak punya sikap (di Munas). Bahwa ada rumor bargaining politik, Mbak Titiek mau maju, pengennya aklamasi supaya tidak maju, bargaining-nya begitu," ujarnya.
Mahyudin menampik pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR imbas dari posisinya sebagai saksi meringankan bagi mantan Ketum Golkar Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Mahyudin menilai posisi saksi ahli bagi Setnov tidak melanggar aturan. Ia menganggap saksi meringankan merupakan hal yang wajar sebagai upaya dirinya memperjuangkan keadilan bagi semua orang.
Lihat juga:Titiek Soeharto, Trah Cendana di Elite MPR |
"Saya mau jadi saksi karena dasar kita memperjuangkan keadilan untuk semua orang. Apa yang saya ketahui tentang fraksi Golkar saya sampaikan sesuai fakta," ujar Mahyudin.
Restu Pimpinan MPR
Mahyudin meyakini seluruh pimpinan MPR tidak akan menyetujui dirinya dicopot dari jabatan Wakil Ketua MPR dan digantikan Titiek. Sebab ia menilai pergantian posisi MPR yang dilakukan DPP Golkar melanggar ketentuan UU MD3.
Jika menerima dengan pergantian itu, Mahyudin menilai Pimpinan MPR melanggar aturan yang berujung pada pelanggaran hukum.
Meski yakin, Mahyudin menyebut Pimpinan MPR akan tetap menerima dan membahas surat pergantian dirinya yang dalam waktu dekat akan diserahkan oleh Fraksi Golkar.
Lebih dari itu, Mahyudin menilai pergantian dirinya telah menggangu konsentrasi pemenangan Golkar di Pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019. (osc/gil)