Pada Pergub tersebut, pemberitaan media massa berperan dalam pengawasan penyelenggaraan kegiatan hiburan --yang mencakup pada pengawasan terhadap dugaan tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata.
Berdasarkan Pergub itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa menggunakan informasi yang bersumber dari media massa dalam memberi sanksi administratif terhadap tempat hiburan yang terjadi praktik narkotika, prostitusi, dan perjudian. Hal itu diatur dalam pasal 54 Pergub tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru, kata Anies, laporan warga dan media massa yang diperhitungkan dapat memudahkan proses penyelidikan.
"Tapi tentu ada proses pemeriksaan atas laporan itu. Begitu laporan itu sah, kita akan bertindak," ujarnya.
Alexis sempat bermasalah dengan Pemprov DKI karena diduga menggelar kegiatan tindak asusila. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Rujukan informasi dan pelaporan soal tempat hiburan nakal nantinya bakal masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh PPNS.
Anies menyebut Pergub 18/2018 bertujuan agar pelaku usaha pariwisata menunjukkan sikap bertanggung jawab atas keseluruhan usaha yang dijalaninya.
Pada pergub itu, pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) di salah satu unit usaha akan ditindak dan diberi sanksi berupa pencabutan izin induk usaha.
Misalnya, jika terjadi pelanggaran perda di sebuah kafe dalam hotel, izin induk hotel tersebut juga akan dicabut.
Satu manajemen yang mempunyai beberapa unit usaha juga bisa hanya sekali mengajukan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Kalau kemarin itu bikin sendiri-sendiri (TDUP), lalu misalkan di satu lokasi ada empat jenis usaha dan satu (usaha) melanggar, tiga (usaha) aman. Jadi kucing-kucingan tuh kita," kata Anies.
Alexis sempat bermasalah dengan Pemprov DKI karena diduga menggelar kegiatan tindak asusila. (CNN Indonesia/Hesti Rika)