Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat gabungan pimpinan MPR memutuskan untuk menetapkan sekaligus melantik tambahan tiga Wakil Ketua MPR dari PDIP, Gerindra dan PKB pada rapat paripurna Senin (26/3) pekan depan.
Dalam rapat gabungan yang sempat diwarnai keberatan dari PPP itu akhirnya menyepakati bahwa penambahan kursi Wakil Ketua MPR dari PKB dapat diterima karena merupakan urutan keenam partai yang memiliki perolehan suara di DPR saat Pemilu 2014.
"Senin tanggal 26 Maret dan sudah disepakati, sudah disampaikan surat usulan dari PDIP Ahmad Basarah, dari Gerindra Ahmad Muzani, dari PKB Muhaimin Iskandar," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli mengatakan perbedaan pandangan yang disampaikan PPP tetap dapat diterima dan merupakan bagian dari demokrasi untuk mencapai musyawarah mufakat.
"Tadi sembilan fraksi dan satu kelompok DPD sudah sepakat pengertian bahwa nomor enam itu adalah PKB," kata dia.
Zulkifli juga mempersilakan jika ada pihak yang menggugat keputusan MPR bila dianggap tidak sesuai dengan UU MD3.
"Kalau nanti ada gugatan, itu soal hukum silakan saja. Kita tentu di MPR juga banyak ahli-ahli hukumnya," ujarnya.
Selain soal pelantikan tambahan untuk tiga kursi pimpinan, rapat gabungan juga menyepakati penyesuaian tata tertib MPR sesuai dengan hasil UU MD3.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi mengatakan pihaknya tetap keberatan dan tidak bertanggung jawab atas hasil kesepakatan dalam rapat gabungan yang tetap melantik tiga tambahan pimpinan.
"Karena dalam pasal 427A huruf c pasalnya sudah jelas,disebutkan kursi Wakil Ketua MPR tambahan diberikan kepada parpol yang perolehan suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014," kata Arwani.
Pada pasal 427A huruf c UU MD3 menyebut penambahan kursi pimpinan MPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak DPR dalam Pemilu 2014 berdasarkan urutan 1,3, dan 6.
Merujuk pasal tersebut, maka urutan perolehan suara legislatif di peringkat pertama adalah PDIP, ketiga Gerindra dan keenam adalah PAN. Namun, PAN diketahui telah memiliki kursi pimpinan yaitu Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Berdasarkan rekapitulasi suara KPU pada pemilihan 2014, PKB memperoleh 11.298.957 suara dan 47 kursi DPR. Dalam arti lain, PKB menempati peringkat kelima perolehan suara terbanyak namun menduduki peringkat keenam untuk kursi di legislatif.
Sementara itu, PAN memiliki 49 kursi DPR namun hanya memperoleh suara sebanyak 9.481.621. Dengan demikian PAN menduduki peringkat keenam perolehan suara meski menempati peringkat lima kursi legislatif.
Dengan demikian, kata Arwani, perolehan suara merupakan hal yang berbeda dengan jumlah kursi, dan tidak bisa diartikan sebagai kursi.
"Suara dan kursi merupakan dua kata yang memang berbeda tidak pernah dibuat sama dalam perundang-undangan," katanya.
Meski demikian, Arwani mengatakan pihaknya belum memastikan akan hadir dalam pelantikan pekan depan. PPP kata dia juga mempersilakan jika ada pihak yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi atas keputusan tersebut.
(dal/gil)