Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat gabungan MPR untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan membahas polemik penambahan kursi pimpinan untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dipersoalkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan penambahan kursi pimpinan untuk PKB itu dipersoalkan PPP lantaran perolehan suara peringkat keenam hasil pemilu legislatif 2014, merupakan milik Fraksi PAN.
"Pasti itu akan dibicarakan, karena MPR sendiri tidak mungkin berani melakukan sesuatu apabila itu melanggar hukum yang berpotensi digugat," kata Mahyudin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 427A huruf c UU MD3 menyebut penambahan kursi pimpinan MPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2014 berdasarkan urutan 1,3, dan 6.
Merujuk pasal tersebut, maka urutan perolehan suara legislatif di peringkat pertama adalah PDIP, ketiga Gerindra dan keenam adalah PAN. Namun, PAN diketahui telah memiliki kursi pimpinan yaitu Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Berdasarkan rekapitulasi suara KPU pada pemilihan 2014, PKB memperoleh 11.298.957 suara dan 47 kursi DPR. Dalam arti lain, PKB menempati peringkat kelima perolehan suara terbanyak namun menduduki peringkat keenam untuk kursi di legislatif.
Sementara itu, PAN memiliki 49 kursi DPR namun hanya memperoleh suara sebanyak 9.481.621. Dengan demikian PAN menduduki peringkat keenam perolehan suara meski menempati peringkat lima kursi legislatif.
"Jadi waktu pemilu kan, PKB banyak menang di suara-suara kursi yang harganya mahal. Misalnya di Pulau Jawa, kursi lebih banyak PAN tapi kalau suara lebih banyak PKB ini yang akan dibahas," ujarnya.
Saat ini kata Mahyudin, pihaknya telah menerima surat keberatan dari Fraksi PPP maupun surat penunjukan pimpinan MPR dari Fraksi PKB yang diketahui bakal mendelegasikan Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dalam rapat gabungan nanti, lanjut dia, akan dibahas opsi apakah akan diambil keputusan terhadap penambahan pimpinan atau membuat pembahasan kembali terhadap hal ini. Pimpinan MPR juga membuka opsi meminta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk menafsirkan, kami kan bukan ahli hukum apakah itu suara di DPR apakah yang dimaksud itu kursi, ini yang kira-kira masih menjadi multitafsir dibahas bersama," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani berpendapat pemberian salah satu kursi pimpinan MPR kepada Fraksi PKB setelah UU MD3 resmi berlaku, berpotensi bermasalah secara hukum.
Menurutnya, pemberian kursi kepada Fraksi PKB tidak sesuai dengan ketentuan hasil revisi UU MD3.
"Kalau itu diberikan kepada PKB bisa-bisa itu cacat yuridis dan itu bermasalah secara hukum. Bahkan itu bisa jadi kasus korupsi," ujar Arsul di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (14/3).
Jika melihat frasa suara terbanyak, Arsul menilai PKB seharusnya tidak mendapat jatah kursi pimpinan MPR karena perolehan suara dalam pemilu 2014 berada di posisi kelima.
(pmg/sur)