MUI Godok Fatwa Tentukan Potongan Gaji PNS untuk Zakat

Ihsan Dalimunthe | CNN Indonesia
Rabu, 21 Mar 2018 20:51 WIB
Komisi fatwa MUI akan menggelar ijtima ulama fatwa seluruh Indonesia untuk menentukan kebijakan zakat PNS. Ijtima akan digelar sebelum atau setelah lebaran.
Ilustrasi pembayaran wajib zakat bagi PNS. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari sisi syariah kita akan ada muzakarah Komisi Fatwa MUI 12-14 April ," kata Lukman di acara Rapat Kerja Zakat Nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Sanur, Bali, Rabu seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan dengan fatwa dari MUI itu akan menjadi landasan syariah dalam menggodok peraturan zakat ASN, selain landasan hukum dan kajian akademik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub mengakui pihaknya akan membahas hal tersebut pada pertemuan besar atau ijtima' komisi fatwa seluruh Indonesia yang akan digelar sebelum puasa atau setelah lebaran.

"Jadi terkati hal zakat penghasilan bagi ASN akan dibahas di pertemuan ijtima' komisi fatwa seluruh Indonesia di Jakarta. Awalnya April, cuma diundur antara sebelum puasa atau setelah lebaran," kata Aminuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/3).


Menurut Aminuddin, MUI sendiri sudah mengatur soal zakat penghasilan. Namun masih ada beberapa persoalan hukum zakat penghasilan yang masih harus disempurnakan jika ingin diterapkan pada wajib zakat ASN.

Salah satunya, soal zakat yang akan dikenakan pada penghasilan bersih pegawa negeri sipil (PNS) tersebut.

"Jadi nanti yang masih perlu dirumuskan zakat yang bakal kita kenakan kan dari penghasilan atau gaji bersih. Jadi bersihnya gaji itu masih perlu dielaborasi, setelah dikurangin dari kebutuhan pokok atau dari operasional kerja," kata Aminuddin.

Menurut Aminuddin, selain menentukan penghasilan bersih (netto) ASN, masih ada beberapa permasalahan yang perlu dibahas di komisi fatwa. Setelah ijtima' MUI soal fatwa zakat penghasilan sudah matang, maka Kemenag akan bisa mengeluarkan kebijakan zakat terhadap ASN. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER