Ada 80 Persen Proyek di DKI Belum Penuhi Standar Keselamatan

sur & Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 22 Mar 2018 06:47 WIB
Disnakertrans DKI melakukan sidak dan menemukan ada 35 proyek gedung di Jakarta yang belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebanyak 80 persen proyek infrastruktur di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengungkapkan ada 35 proyek pembangunan gedung di ibu kota yang belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Standar itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Konstruksi Bangunan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DKI Khadik Triyanto menyebut dari rencana inspeksi mendadak (sidak) terhadap 43 proyek, hanya 35 proyek yang diperiksa. Delapan proyek tidak disentuh karena belum digarap ataupun gagal dieksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(K3) bukan minim, tetapi 80 persen (proyek) tidak memenuhi syarat standar. Artinya banyak unsur dari Permen K3 tahun 1980, itu rohnya di situ," kata Khadik di kantornya, Rabu (21/3).

Khadik dan timnya melakukan sidak konstruksi pada November dan Desember 2017. Proyek yang diperiksa mencakup garapan swasta maupun pemerintahan yang tersebar di lima kota administrasi DKI.

"Dari yang kami sidak itu dievaluasi, ternyata memang 80 persen tidak memenuhi standar keselamatan," ujarnya.

Khadik menuturkan sejumlah proyek itu tidak menyelenggarakan ketentuan K3 sebagaimana tercantum dalam poin-poin pasal di Permenaker itu.
Ada 80 Persen Proyek di DKI Belum Penuhi Standar KeselamatanDisnakertrans DKI Jakarta menyebut ada 35 proyek pembangunan gedung di ibu kota yang belum memenuhi standar keselamatan. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)

Pertama, pada pasal 2 disebutkan setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.

Dalam hal itu, kata Khadik, pejabat yang berwenang adalah Disnakertrans DKI.

"80 persen tidak memenuhi wajib lapor konstruksi," ujarnya.

Kedua, hampir 80 persen proyek tadi tidak memiliki struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang disahkan oleh Disnakertrans.

Menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987, P2K3 merupakan badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk efektivitas penerapan K3.

Ketiga, terkait standar operasional prosedur (SOP) masing-masing jenis pekerjaan.

"Hampir 80 persen di antara mereka tidak bisa menunjukkan masing-masing SOP jenis pekerjaan. Misal, pembongkaran, pengangkatan, pengangkutan alat berat seperti apa," ujar Khadik.

Keempat, soal peralatan konstruksi yang tidak memenuhi syarat sehingga mengancam keamanan pekerja dan orang di sekitarnya.

Kelima, mengenai sumber daya manusianya.

"SDM-nya dari operator-operator. Kebanyakan tidak terampil, sebab mereka hanya punya lisensi tetapi tidak mempunyai pengetahuan yang cukup," kata Khadik.

Indikator ketidakterampilan itu, lanjut Khadik, dinilai ketika timnya bertanya kepada pekerja mengenai teknis penggarapan proyek.

"Misalnya, 'Bagaimana cara saudara mengangkat alat berat, dan lain-lain?' Mereka enggak mengerti. Itu antara lain ada pengangkatan barang sampai jatuh," katanya.

Paparan Khadik tersebut menanggapi kecelakaan proyek Rusun Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu yang menewaskan seorang korban.

Menurut Khadik, kesadaran K3 di kalangan pekerja masih rendah.

"Karena K3 belum menjadi sebuah kebutuhan, baru menjadi syarat. Kalau kebutuhan, kan selalu ada rasa ingin selamat," ujarnya. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER