Hal ini merespons pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatakan ada 6,7 juta calon pemilih yang tak dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak 2018 karena belum memiliki e-KTP.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, 4,6 juta dari 6,7 juta penduduk tersebut memang terkonfirmasi belum melakukan perekaman e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya akan mendatangi desa-desa atau tempat-tempat terpencil dng menggunakan sarana mobile enrollment.
"Mendagri sudah menginstruksikan agar dinas Dukcapil tetap memberikan pelayanan di hari libur," kata Tjahjo.
"Jadi ada 2,1 juta itu penduduk 17 tahun yang dihitung sejak ditetapkan DP4 sampai dengan pada hari H pemungutan suara," kata Tjahjo.
Karena itu, Tjahjo mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP bagi 2,1 juta pemilih pemula tersebut agar dapat memilih di Pilkada 2018.
Ia mengupayakan agar pengurusan suket tersebut dapat dilakukan secara kolektif sebagaimana telah diterapkan pada saat Pilkada Serentak Tahun 2017.
"Suket kolektif itu menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam database kependudukan," ujar Tjahjo.
Lebih jauh Tjahjo berpesan agar masyarakat berpartisipasi aktif untuk melakukan perekaman secara mandiri ke tempat pelayanan perekaman e-KTP terdekat agar hak pilihnya dapat terjamin.
"Mencermati DPS dari KPU ternyata sudah 96 persen pemilih sudah memiliki e-KTP atau suket. Sisa yang sekitar 4 % inilah yg akan kita kejar," pungkas Tjahjo.
Viryan merinci ada 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan. KPU juga berharap, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bisa segera menuntasan persoalan tersebut secepatnya. (osc/sur)