Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh partai politik baru peserta Pemilu 2019 menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang partai debutan mengkampanyekan calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal ini terkait rencana KPU yang akan memuat larangan bagi partai baru untuk mengkampanyekan calon presiden dalam rancangan Peraturan KPU mengenai kampanye Pemilu 2019.
Menurut Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, KPU bersikap tidak adil jika larangan itu benar-benar dimasukkan dalam PKPU. Sebab aturan ini tak berlaku untuk partai lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak adil. Kami kan peserta Pemilu 2019. Masa ada batasan dengan partai politik lama," tutur Badaruddin kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (21/3).
Badaruddin mengamini ada sisi positif jika larangan itu dibuat. Sisi positif yang dimaksud yakni partai Berkarya dapat fokus mengkampanyekan calon anggota DPR dan DPRD. Namun, dia tetap menganggap ada aspek ketidakadilan apabila larangan itu dimuat dalam PKPU.
"Tapi kami usulkan pula, boleh engga calon presiden kami untuk 2024 dicantumkan? Pasti tidak boleh kan? Jadi enggak
fair lah," katanya.
Hal serupa diutarakan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Ridha mengatakan bahwa seluruh partai politik Pemilu 2019, baik yang lama maupun yang baru, memiliki kesempatan yang sama.
Dia berasumsi demikian karena seluruh partai politik, merujuk dari putusan Mahkamah Konstitusi, harus melalui proses seleksi yang sama untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Dari penelitian administrasi sampai verifikasi di tingkat kabupaten/kota.
"Saya pikir selanjutnya juga harus demikian termasuk kampanye," katanya melalui pesan singkat.
Terpisah, Sekjen Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq mengaku kaget dengan wacana yang dilontarkan KPU tersebut. Rofiq mempertanyakan rencana KPU yang cenderung diskriminatif terhadap partai politik baru peserta Pemilu 2019.
"Ini sangat mengagetkan. Wacana ini tidak perlu ada karena ini bagian dari kemunduran dalam berdemokrasi," ucapnya melalui pesan singkat.
Menurut Rofiq, seharusnya KPU mengatur formula terbaik agar semua pihak bisa terlibat dalam mensukseskan Pemilu 2019. Rofiq mengatakan ada hal yang mencurigakan jika KPU benar-benar membuat larangan partai poliitk baru mengkampanyekan capres.
"Maka patut dicurigai bahwa ini juga menjadi upaya sistematis untuk mengkerdilkan parpol baru," ucapnya.
Tidak ketinggalan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut mengkritisi rencana KPU.
Wasekjen PSI, Satia Chandra Wiguna mengatakan bahwa Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang partai politik baru untuk mengkampanyekan capres. Karenanya, dia heran apabila KPU ingin membuat PKPU yang melangkahi undang-undang.
"UU Pemilu 2017 memang menyebutkan pengusung presiden adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR. Tapi tak ada kata larangan di sana," kata Satia.
(osc/gil)