Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang partai politik baru pemilu 2019 ikut mengampanyekan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pertimbangan KPU untuk menerapkan larangan itu tak lepas dari posisi partai baru yang tidak dapat memberikan dukungan kursi di DPR kepada capres dan cawapres.
"Sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan, kurang relevan ya. Enggak relevan. Pandangan kami, mencalonkan saja enggak, kok mengampanyekan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dapat mengampanyekan mestinya partai yang akan mengusung (calon)," lanjutnya.
Jika merujuk dari rancangan PKPU tentang metode kampanye, partai politik baru tidak dapat menggunakan alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan media cetak, elektronik, media sosial dan lembaga penyiaran lainnya untuk mengampanyekan capres-cawapres.
Partai politik baru, lanjut Hasyim, tidak dapat menggunakan metode kampanye untuk menyampaikan visi dan misi capres-cawapres.
"Termasuk tadi itu, partai baru boleh enggak ikutan pasang foto-foto capres cawapres. Itu kan sama dengan mengampanyekan," ucap Hasyim.
Rencana KPU untuk melarang partai politik baru mengkampanyekan capres-cawapres sebetulnya belum dimuat dalam draf rancangan PKPU yang diuji publik pada Senin (19/3). Belum ada pasal yang mengatur secara jelas terkait larangan tersebut.
 Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Akan tetapi, Hasyim mengaku pihaknya bakal memasukkan larangan tersebut dalam rancangan PKPU tentang kampanye pemilu yang akan direvisi usai uji publik.
"Iya, akan kami tegaskan (dalam peraturan KPU)," ujar Hasyim.
Sebelumnya, KPU menggelar uji publik sejumlah PKPU yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2019 di kantor KPU, Senin (19/3). Uji publik itu dihadiri perwakilan dari partai politik, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, KPK, dan Bawaslu.
Uji publik dilakukan untuk menampung kritik dan saran agar PKPU menjadi lebih sempurna. Nantinya, draf rancangan PKPU itu akan direvisi sesuai dengan masukan dari peserta uji publik.
Setelah itu, KPU membawa draf rancangan PKPU kepada Komisi II DPR untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan sebagai pedoman pelaksanaan pemilu 2019.
(pmg/sur)