Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik biro jasa perjalanan haji dan umrah ADA Tours, artis Lyra Virna akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (22/3). Lyra dipastikan akan memenuhi panggilan dari tim penyidik siang ini.
"Iya nanti jam dua, nanti saja di Ditkrimsus," ujar kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution saat dihubungi, Kamis (22/3).
Sebelumnya, Razman menyebut terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut Lyra sudah kooperatif saat dipanggil oleh polisi untuk melakukan mediasi pihak ADA Tours.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi pemilik ADA Tours, Lasty Annisa tidak datang dan tiba-tiba Lyra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika pemain sinetron 'Jin dan Jun' itu merasa tertipu dan memposting keluhannya di Instagram karena tak kunjung diberangkatkan oleh ADA Tours. Lyra kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik oleh pemilik ADA Tours, Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti kuat.
"Penyidik sudah menetapkan Lyra sebagai tersangka. Sudah ada dua barang bukti yang kuat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Lyra terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Buntut penetapan tersangka ini, Lyra akan mengajukan praperadilan.
(osc/sur)