Polisi Periksa Pemred Media Soal Dugaan Penghinaan Ketum PPP

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 13:00 WIB
Keterangan Aris Eko sebagai Pemred Teropong Senayan diperlukan polisi untuk penyidikan Asyari Usman, tersangka kasus dugaan penghinaan Ketum PPP Romahurmuziy.
Ilustrasi media online. (Thinkstock/Grinvalds).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi media online Teropong Senayan, Aris Eko Sedijono, Kamis (15/2) pagi.

Aris akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi, Asyari Usman. Sesuai jadwal, Aris akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sesuai jadwal di atas," kata Asep lewat pesan singkat, Rabu (14/2).

Dalam surat panggilan pemeriksaan Aris yang salinannya diterima CNNIndonesia.com, Aris diminta untuk menemui penyidik Dittipidsiber Bareskrim Ajun Komisaris Besar Irwansyah di kantor sementara Dittipidsiber, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Keterangan Aris dibutuhkan dalam penyidikan kasus dengan tersangka Asyari yang dijerat dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pengacara Asyari, Guntur Fattahillah mengatakan proses penayangan artikel berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'? di media online Teropong Senayan bukan atas inisiatif kliennya. Menurutnya, penayangan itu tidak melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Guntur menambahkan, artikel Asyari tersebut tayang karena disadur pihak Teropong Senayan dari media sosial, bukan didistribusikan oleh Asyari sendiri.

"Bicara Pasal 27 ayat 3 UU ITE sudah gugur itu, dia bukan orang yang mendistribusikan, bukan Asyari Usman," kata Guntur saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).

Dia menegaskan, kliennya tidak pernah mendistribusikan artikel ke media mana pun. Menurutnya, tulisan yang tengah diperkarakan itu diambil dari akun media sosial Facebook milik kliennya yang juga mantan wartawan tersebut.

Guntur pun mengaku telah berkomunikasi dengan Pemimpin Redaksi Teropong Senayan, Aris Eko Sedijono, dan mendapatkan informasi bahwa tidak ada tulisan Asyari yang dikurang atau dilebihkan.

"Itu diambil dari Facebook-nya," katanya. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER