Jokowi Didesak Selamatkan TKI Terancam Hukuman Mati di Saudi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 23 Mar 2018 01:09 WIB
Indonesia disebut semakin kehilangan justifikasi moral untuk melindungi warganya yang terancam hukuman mati jika masih menerapkan hukuman mati.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Rebeca Joy Limardjo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mendesak Presiden Joko Widodo dan Kementerian Luar Negeri menyelamatkan daftar buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Desakan ini merespons pemerintah Saudi yang mengeksekusi mati TKI bernama M Zaini Misrin Arsyad pada 18 Maret lalu.

"Kami mendorong Presiden Jokowi dan Kemlu bersinergi menyelamatkan daftar buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati dengan segala upaya maksimal," ujar Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, mewakili Koalisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kamis (22/3) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yuniyanti, eksekusi mati terhadap Zaini dilakukan pemerintah Saudi lantaran Indonesia lamban menangani upaya hukum bagi Zaini. Pemerintah Indonesia, kata dia, mestinya cepat dan gigih melindungi warganya yang terancam hukuman mati.

"Kasus-kasus hukuman mati erat kaitannya dengan kesigapan negara untuk cepat dan gigih melindungi. Sejumlah kasus terjadi karena keterlambatan rezim masa lalu dan alasan tidak ada notifikasi otoritas lokal pada konsuler Indonesia," kata dia.

Di sisi lain, Yuniyanti menilai Indonesia akan semakin kehilangan justifikasi moral untuk melindungi warganya yang terancam hukuman mati jika Indonesia juga masih menerapkan hukuman mati.

"Jangan sampai eksekusi Zaini disusul dengan eksekusi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri," ucap Yuniyanti.

Yuniyanti pun meminta pemerintah Saudi bertanggung jawab atas eksekusi mati Zaini karena TKI asal Madura itu masih menempuh proses Peninjauan Kembali (PK).

Ia beralasan mengacu Kovenan Sipil Politik tentang jaminan perlindungan bagi mereka yang menghadapi hukuman mati, eksekusi hanya boleh diterapkan ketika kesalahan pelaku sudah tidak sedikit pun ada celah yang meragukan dari kejadian tersebut. 

Selain itu, koalisi mendorong pemerintah Saudi agar meratifikasi konvensi Wina tentang relasi konsuler. Kata Yuniyanti, konvensi itu menjelaskan bahwa otoritas lokal harus menginformasikan segera apabila ada WNA yang berhadapan dengan hukum kepada konsuler warga negara tersebut.

"Kami juga mendorong PBB untuk mendesak Saudi termasuk Indonesia menghapus hukuman mati dan mengganti dengan hukuman yang lebih manusiawi," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, menyatakan ada 20 tenaga kerja Indonesia divonis hukuman mati di Arab Saudi, lima di antaranya karena kasus sihir.

"Kalau dari 20 kasus yang Saudi, 15 di antaranya kasus pembunuhan. Lima di antaranya kasus sihir," ujar Hanif usai menghadiri rapat dengan Tim Pengawas TKI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/3). (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER