Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla memaklumi eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap TKI asal Madura Muhammad Zaini Misrin pada Minggu (18/3) lalu.
Menurut JK, pemerintah Indonesia sejatinya harus memahami hukum yang berlaku di Saudi.
"Kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga kita harapkan orang memahami hukum di Indonesia yang dihukum mati karena narkoba berapa orang," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menyatakan pemerintah Indonesia selama ini telah mengupayakan bantuan hukum untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati. Puluhan kali pertemuan juga dilakukan dengan pihak Saudi untuk membahas permasalahan tersebut.
Namun, pemerintah Indonesia harus tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di Saudi. Apalagi kasus pembunuhan di Saudi hanya dapat diampuni dari jeratan pidana jika dimaafkan oleh pihak keluarga atau membayar denda.
"Kalau tidak mau dimaafin, ya sudah. Dulu ada mereka minta bayaran kemudian dibayar keluarga pelaku. Ini mungkin tidak mau," ucap JK.
Ia pun meminta agar warga Indonesia tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum jika tinggal di suatu negara.
"Kita tentu sangat serius dan prihatin, berduka cita atas hal itu. Pemerintah sudah berusaha, tapi kita tentu memahami kalau orang bersalah, berlaku hukum setempat," imbuhnya.
JK meyakini eksekusi mati ini tak akan merusak hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Saudi. Berkaca dari eksekusi mati yang dilakukan Indonesia pada WNA yang menjadi terpidana kasus narkotika, JK mengklaim hubungan antara kedua negara tetap terjalin baik hingga saat ini.
"Kita juga hukum mati orang tetap hubungan dengan Prancis misalnya baik, walaupun ada (eksekusi mati) orang Prancis, kemudian Pakistan. Ya memang awalnya marah-marah tapi setelah itu dipahami bahwa dia memang bersalah," katanya.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah mengeksekusi mati seorang TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin pada Minggu (19/3). Zaini dieksekusi terkait kasus dugaan pembunuhan.
Zaini telah bekerja di Saudi selama lebih dari 30 tahun. Otoritas Saudi lalu memvonis hukuman mati Zaini pada 17 November 2008.
Catatan redaksi: Judul artikel ini diubah pada Selasa (20/3), pukul 19.02 WIB. Sebelumnya berjudul "Eksekusi Mati TKI, Jusuf Kalla Bela Arab Saudi". Demikian ralat dilakukan. (dal)