Tunggu Honggo, Polisi-Jaksa Tunda Pelimpahan Kasus Kondensat

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Mar 2018 01:58 WIB
Wadirtipideksus Bareskrim Polri menyatakan kesepakatan dengan Kejaksaan Agung adalah pelimpahan tersangka kondensat lengkap tiga orang, termasuk Honggo.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri menyatakan kesepakatan dengan Kejaksaan Agung adalah pelimpahan tersangka kondensat lengkap tiga orang, termasuk Honggo. (Ilustrasi/Rinaldy Sofwan Fakhrana/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menunda pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Penundaan dilakukan karena menunggu kehadiran salah satu tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini, yakni mantan Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pihaknya dan Kejaksaan Agung sepakat agar pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan secara lengkap, yakni dengan tiga orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

"Kesepakatan kami kemarin agar penyerahan dilakukan secara bersama, Honggo dan dua tersangka lainnya," kata Daniel di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Daniel menerangkan berbagai upaya telah dilakukan oleh pihaknya untuk melacak keberadaan Honggo, termasuk dengan memasukan nama mantan Direktur Utama TPPI itu ke dalam daftar buronan Interpol (red notice). Namun, lanjutnya, berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Tentang keberadaan Honggo sendiri, kata Daniel, terakhir polisi berhasil melacaknya brada di Hongkong pada 2017 silam.

"Dari beberapa data yang kita peroleh perlintasan memang ada, terakhir ada di Singapura, terus ke Hongkong dari sana kita cek lagi semua data perlintasan itu," ucapnya.


Ia menambahkan, pihaknya dan Kejaksaan Agung tidak menetapkan batas waktu pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar atau sekitar Rp38 triliun ini, meski berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 3 Januari 2018.

"Nggak bicara soal batas waktu, kami berbicara untuk kebaikan semuanya, sehingga ini langsung, maksudnya satu disidangkan tanpa komponen lain kan tidak utuh, ini yang kami pikirkan bersama," tutur Daniel.

Sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri Brigadir Jenderal Napoleon Bonaparte mengatakan Honggo diduga menggunakan nama samaran untuk bepergian ke luar negeri atau menghindari kejaran polisi.

Untuk menggiatkan perburuan, Napoleon menyatakan Polri telah bekerja sama dengan Imigrasi di Singapura untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah.

"Ada, ada nama Chinese dan alias-alias itu tetap jadi satu hal yang perlu kami sebarkan ke Singapura," kata Napoleon di Markas Besar Polri, Kamis (9/2). (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER