Saat dihubungi Bimanesh, Kamis (16/11/2017) pukul 14.00 WIB, Alia menerima informasi bahwa ada pasien yang akan dirawat di RS itu bernama Setya Novanto alias Setnov dengan diagnosis hipertensi.
"Menyampaikan bahwa dokter Bimanesh punya pasien, menderita hipertensi, bernama Setnov," kata Alia, saat bersaksi untuk Bimanesh, terdakwa perintangan penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di ruangan tersebut, pukul 17.30 WIB di hari yang sama, Fredrich menyambangi dirinya. Ketika itu Fredrich meminta Setnov masuk ke RS tersebut dengan diagnosis kecelakaan, tanpa menyebut lebih lanjut soal jenis kendaraannya.
"Pengacaranya ngomong sama saya. Ini masuk [RS]-nya dengan kecelakaan. Saya bingung, karena kan yang disampaikan [Bimanesh] masuk [RS] dengan hipertensi," tuturnya.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Kepada Alia, dokter Michael mengaku didatangi Fredrich yang meminta diagnosis Setnov adalah kecelakaan. Namun, Michael menolak hal itu.
"'Ini saya didatangi pengacara Setya Novanto. Beliau minta diagnosisnya masuknya kecelakaan. Saya enggak mau.' Dia [dokter Michael] bilang gitu. 'Kalau kaya gini saya mau tinggalkan ruangan'," tutur Alia, menirukan pernyataan dokter Michael.
Kemudian Alia menyatakan kepada dokter Michael, "Jangan dok, apapun kondisi pasiennya, dokter periksa saja, diagnosis itu setelah pasien diperiksa, kalau sakit ya dirawat, kalau tidak sakit ya disuruh pulang."
"'Dok, tadi Michael telepon menyampaikan bahwa dia didatangin pengacara Setya Novanto. Michael disuruh bikin diagnosis kecelakaan, Michael marah, dok'. Tapi akhirnya dibilang dokter Bimanesh, 'nanti saya handle'," ujarnya, menirukan dialog dengan Bimanesh.
Akhirnya, Setnov tetap masuk ke RS Medika Permata Hijau untuk dirawat. Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu masuk sekitar pukul 19.00 WIB. Setnov menempati kamar VIP nomor 323, di lantai 3 RS Medika Permata Hijau.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). (