Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis, Senin (26/3). Damis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.
Pantauan
CNNIndonesia.com di lapangan, Damis terlihat di lobby KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia datang menggunakan setelan batik cokelat dan celana hitam.
Sebelumnya, Damis sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pada Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara suap pada hakim PN Tangerang, pada 13 Maret 2018 KPK telah menggeledah rumah dinas Wahyu Widya dan menyita uang Rp7,45 juta yang diduga merupakan bagian suap dari pengacara dalam penanganan perkara.
Selain rumah hakim Wahyu, tim penyidik KPK turut menggeledah kantor hakim Wahyu Widya dan panitera pengganti Tuti Atika di PN Tangerang. KPK juga menggeledah kantor pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
KPK telah menetapkan hakim Wahyu Widya, Tuti, Agus dan Siapudin sebagai tersangka suap. Wahyu Widya dan Tuti diduga menerima uang suap sebesar Rp30 juta dari Agus dan Saipudin.
Uang tersebut diberikan Agus dan Saipudin agar hakim memenangkan gugatan perdata terkait hak waris. Kedua pengacara tersebut lebih dulu menyerahkan uang Rp7,45 juta, sementara sisanya yakni Rp22,5 juta diserahkan setelah ada putusan.
Sidang putusan perkara tersebut sejatinya digelar pada 8 Maret 2018. Namun, lantaran dua pengacara tersebut belum juga memberikan sisa uang sebesar Rp22,5 juta, sidang ditunda dengan alasan anggota hakim sedang bertugas ke luar kota.
Kemudian sidang dijadwalkan ulang pada Rabu 13 Maret 2018. Nahas, sehari sebelum sidang, atau waktu penyerahan sisa uang tersebut, mereka berempat ditangkap penyidik KPK.
(kid)