Setnov Sudah Lima Kali Ajukan Status Justice Collaborator

CTR | CNN Indonesia
Senin, 26 Mar 2018 19:24 WIB
Setya Novanto telah lima kali mengajukan status Justice Collaborator ke KPK, tapi hingga kini belum dikabulkan. KPK menilai Setnov masih setengah hati.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) telah beberapa kali mengajukan status justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dari status tersebut.

"(Sejak) praperadilan itupun pemeriksaan posisi Pak Novanto itu sudah sampai lima kali mengajukan JC," kata kuasa hukum Setnov Firman Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/3).

Firman mengatakan proses JC di Indonesia tidak pernah dibatasi. Pemberian status pun bisa diberikan sebelum proses peradilan hingga proses peradilan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan proses penyidikan yang lain pun seseorang bisa menjadi JC memang UU enggak membatasi. Praktiknya boleh boleh saja," katanya.
Menurut Firman, bila ada pro dan kontra dalam pemberian status JC, hal itu merupakan hal yang wajar. Firman mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada proses peradilan.

Majelis hakim dan KPK menganggap Setnov masih setengah hati dalam membuka kebenaran, sehingga belum dapat memberikan status JC.

Namun, Firman menegaskan Setnov sudah kerap membuka fakta persidangan yang baru.

"Pengakuan itu enggak hanya verbal diucapkan, pertama permohonan maaf itu sudah sebuah pengakuan, kedua dia menjelaskan pertemuan itu termasuk dengan beberapa orang termasuk sebuah pengakuan," tegas Firman.
Firman menilai tindakan Setnov sudah cukup menjadi referensi untuk mendapatkan status JC. Terlebih, menurutnya tak semua orang bersedia menjadi JC.

"Jc itu partisipasi masyarakat dan itu jadi catatan penting. Karena enggak semua orang mau mengambil pilihan menjadi itu," katanya.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta yang diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Pemberian uang itu dilakukan dalam tiga tahap melalui Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Pemilik OEM Investement, Pte, Ltd, Made Oka Masagung.

Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER