"(Sejak) praperadilan itupun pemeriksaan posisi Pak Novanto itu sudah sampai lima kali mengajukan JC," kata kuasa hukum Setnov Firman Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/3).
Firman mengatakan proses JC di Indonesia tidak pernah dibatasi. Pemberian status pun bisa diberikan sebelum proses peradilan hingga proses peradilan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim dan KPK menganggap Setnov masih setengah hati dalam membuka kebenaran, sehingga belum dapat memberikan status JC.
"Pengakuan itu enggak hanya verbal diucapkan, pertama permohonan maaf itu sudah sebuah pengakuan, kedua dia menjelaskan pertemuan itu termasuk dengan beberapa orang termasuk sebuah pengakuan," tegas Firman.
"Jc itu partisipasi masyarakat dan itu jadi catatan penting. Karena enggak semua orang mau mengambil pilihan menjadi itu," katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta yang diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Pemberian uang itu dilakukan dalam tiga tahap melalui Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Pemilik OEM Investement, Pte, Ltd, Made Oka Masagung.
Atas perbuatan ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.