Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan penerbitan Perppu atau revisi UU Pilkada harus dilakukan lantaran UU Pilkada saat ini tidak mengatur usulan pergantian tersebut. Karenanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja ia nilai tak cukup untuk mengatur tentang pergantian calon kepala daerah yang jadi tersangka.
"KPU kan harus punya dasar, dasarnya kan revisi UU. Tidak cukup PKPU, harus Perppu (jika UU Pilkada tidak direvisi)," ujar Riza saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang baru mencari solusi terkait dengan masalah ini. Kalau ini dilakukan waktunya sudah tinggal tiga bulan lagi sekalipun dimungkinkan," ujarnya.
Selain itu, Riza juga memprediksi realisasi usulan Mendagri itu tidak akan mudah diwujudkan. Sebab, ia melihat pasangan calon dan partai pendukung belum tentu sepakat dengan adanya pergantian calon yang terjerat tindak pidana jika perkaranya belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Itu poin-poin yang harus diperhatikan," ujar Riza.
"Jangan sampai nanti masyarakat melihat kalau kebijakan ini keluar kerena ada pihak partai penguasa yang dirugikan. Kalau oposisi tidak keluar. Jangan sampai nanti ada kesan itu, kan tidak baik," ujarnya.
Terpisah Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan partainya tidak mempermasalahkan usulan pemerintah tersebut. Namun PKS berharap pergantian dilakukan satu kali.
"Artinya jika kembali tersangka tidak ada pergantian kembali. Pada saat yang sama KPK terus bekerja tanpa ada hambatan," ujar Mardani.
"PKS pada posisi tidak mengendorse, tapi jika ada usulan itu maka pastikan cuma opsi satu kali ganti," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri jahjo Kumolo setuju apabila KPU mengeluarkan PKPU baru tentang pergantian calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum di tengah-tengah gelaran Pilkada serentak 2018. Hal ini disampaikannya karena pemerintah tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pergantian calon kepala daerah yang jadi tersangka.
"Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," ucap Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (26/3).
Tjahjo mengatakan penerbitan PKPU baru cenderung lebih rasional daripada menerbitkan Perppu untuk mengatasi masalah maraknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum, termasuk KPK. Penolakan usulan Perppu itu, kata Tjahjo, merujuk dari parameter objektif sebagaimana dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tahun 2009. (osc)