Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Budban langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Ananda itu, keluar tak lama setelah Wali Kota Malang Mochammad Anton digiring ke rumah tahanan.
Ananda yang mengenakan kerudung dan telah berseragam tahanan oranye sempat berpelukan dan cium tangan dengan suaminya di lobi gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas 'berpamitan', perempuan yang juga calon wali kota Malang ini langsung bergegas menuju mobil tahanan. Dia tak menanggapi sejumlah pertanyaan awak media yang menunggu di depan lobi markas pemberantasan korupsi. Ananda memilih terus menerobos kerumunan wartawan.
Ananda terus menunduk dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera pewarta. Sempat terjadi dorong-dorongan dengan beberapa orang yang mendampingi Ananda masuk ke mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan terhadap Ananda dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Ananda ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"Penahan 20 hari pertama," tutur Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Selain menahan Ananda, penyidik KPK juga menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang juga diperiksa hari ini sebagai tersangka, yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Mereka juga ditahan di Rutan KPK.
Sementara itu Anton ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015.
Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap ini pengembangan daru kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.
Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
(ugo/sur)