Anton sendiri merupakan petahana yang menjadi Wali Kota Malang 2013-2018. Sementara Ya'qud Ananda merupakan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019.
"Tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK, apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal-hal yang lain, misalnya Pilkada, tidak ada sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pastikan untuk penetapan tersangka sudah barang tentu tidak ada pemikiran lain, hanya satu persyaratannya yaitu ditemukannya alat bukti," tuturnya.
"Kami tahu tadi kasus ini sudah lama bukan baru ini saja, (sejak) bulan Agustus 2017 lalu. Penetapan tersangka ini adalah dari hasil sidang kemudian dari bukti-bukti yang baru penemuan, sehingga dua alat bukti diterima dan ditetapkan tadi," kata Basaria.
Lihat juga:KPK Geledah Rumah Wali Kota Malang |
Sementara Ananda berlaga dalam pemilihan orang nomor satu di Malang bersama Ahmad Wanedi. Pasangan Ananda-Ahmad diusung PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan NasDem.
Anton dan Ananda dijerat bersama 17 anggota DPRD Kota Malang, di antaranya HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti, --masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan lainnya, yakni Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, serta Abdul Rachman.
KPK menduga Anton bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono memberikan jatah kepada unsur pimpinan DPRD Kota Malang dan anggota dewan sebesar Rp700 juta terkait pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. (osc/gil)