Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua calon Wali Kota Malang 2018-2023, Mochammad Anton dan Ya'qud Ananda Budban. Keduanya adalah tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anton ditetapkan sebagai tersangka selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018, sementara Ananda selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memanggil Anton dan Ananda, penyidik KPK juga bakal memeriksa lima tersangka lain yang merupakan anggota DPRD Kota Malang yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
"Mereka juga diperiksa sebagai tersangka," tutur Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015.
Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan yakni Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap ini pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.
Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
(wis/sur)