Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebut 70 persen masalah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia berasal dari pihak penyelenggara. Menurutnya, temuan tersebut berdasarkan sebuah hasil survei.
"Ada satu survei yang menyebutkan bahwa 70 persen persoalan pada pilkada atau pilpres di demokrasi ini berasal dari masalah di penyelenggara," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (27/3).
Berdasarkan temuan tersebut, lanjutnya, Polri menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi mendorong kinerja yang lebih efektif. Dia berkata kerja sama itu telah dijalin dengan pendatanganan nota kesepahaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito pun mendorong segenap jajaran Polri untuk gencar mengungkap praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2018, menindak seluruh unsur yang terlibat kecurangan tanpa pandang bulu, mulai dari unsur penyelenggara seperti KPU Daerah dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pemerintah daerah, hingga peserta pilkada.
Dia menambahkan, Polri sebagai aparat penegak hukum harus memikirkan skenario terburuk dari satu keadaan. Jenderal bintang empat itu menegaskan penyelenggara berperan sangat penting salam keberhasilan pemilu.
"Kami melihat keberhasilan pilkada atau pemilihan apapun juga di publik itu sangat menentukan kerja sama dan semua stakeholder terkait itu memainkan peran masing yang diharapkan," katanya.
Terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan ingin mengetahui parameter yang digunakan Tito ketika menyatakan bahwa sebagian besar masalah dalam penyelenggaraan pemilu disebabkan oleh pihak penyelenggara.
Dia pun mengaku belum tahu secara detail jenis-jenis masalah yang dimaksud Tito.
"Harus dicek kembali apa parameter yang menyebutkan 70 persen gagalnya pilkada adalah pihak penyelenggara," katanya di kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut Ilham, ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya masalah dalam penyelenggaraan pemilu.
Misalnya, ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU lalu membuat keributan. Menurut Ilham, hal itu belum tentu disebabkan oleh KPU.
Dia mengatakan ada pihak yang tetap tidak puas meski KPU telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Dalam konteks tersebut, KPU tidak bisa disalahkan.
"Padahal penyelenggara sudah menjalankan sesuai dengan undang-undang misalnya. Apakah itu disebut salah penyelenggara?" katanya.
Ilham mengamini bahwa penyelenggara tidak luput dari kesalahan. Ada sejumlah kasus yang disebabkan oleh penyelenggara pemilu misalnya berupa kecurangan atau hal lain yang berpotensi menimbulkan konflik. Namun, dia belum percaya bahwa 70 persen masalah penyelenggaraan dilakukan oleh KPU.
"Tapi 70 persen dari mana hitungannya. Kita harus mencari lagi," ucap Ilham.
(aal)