Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) segera menyelesaikan sengketa partai politik yang gagal menjadi peserta pemilu.
Permintaan tersebut ia sampaikan setelah mendengar penjelasan terkait proses penyelesaian sengketa parpol dari Ketua Kamar Peradilan TUN di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (27/3).
"Jangan sampai nanti, tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu, bisa-bisa kelabakan nanti menyiapkan administrasi baru," kata Wiranto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui ada tujuh parpol yang gagal lolos menjadi peserta pemilu yakni Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.
Tak hanya itu, Wiranto mengatakan jika proses sengketa parpol tidak segera diselesaikan maka dikhawatirkan akan mengubah susunan parpol peserta pemilu.
Meski begitu, Wiranto menegaskan tidak akan mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan.
Ia mengimbau agar ada koordinasi antara PTUN dengan pihak-pihak penyelenggara pemilu agar nantinya tidak menganggu proses pemilu.
"Ini juga harus kita perbincangkan dengan pengadilan TUN, juga harus dijelaskan bagaimana kira-kira yang akan dilakukan," ujar Wiranto.
Lebih lanjut, Wiranto juga menyampaikan perlu ada pemahaman yang sama terhadap putusan PTUN dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuannya, menurut Wiranto agar tidak ada perbedaan pemahaman terhadap sebuah keputusan.
"Karena dua lembaga hukum inilah yang akan menangani beberapa persengketaan atau beberapa gugatan," ujar Wiranto.
(pmg)