Hakim di Manado Sebut Rumahnya Diserang Usai Vonis Eks Bupati

Feri Agus & sur | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 01:34 WIB
Mantan hakim Pengadilan Tinggi Manado, Siswandriyono, mengaku rumah dinasnya diserang setelah menangani perkara banding bekas Bupati Bolaang Mongondow, Marlina.
Hakim tinggi Manado akui rumahnya diserang oleh Ibunda politikus Golkar Mohan usai vonis suap mantan Bupati Mongondow. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim Pengadilan Tinggi Manado, Siswandriyono mengaku rumah dinasnya diserang setelah menangani perkara banding atas perkara terdakwa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.

Marlina merupakan ibunda anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha, terdakwa suap kepada Ketua Pengadian Tinggi Manado, Sudiwardono.

"Rumah dinas saya diobrak-abrik, dibongkar paksa. Setelah sopir saya melapor, akhirnya kami malam tidak tidur di situ, tapi sewa hotel," kata Siswandriyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain rumahnya yang diacak-acak, Siswandriyono mengaku juga mendapat teror dari orang tak dikenal melalui sambungan telepon. Dia mengatakan sudah melaporkan teror itu ke Polda Sulawesi Utara.

Siswandriyono tak mengetahui secara pasti apakah rentetan teror tersebut berkaitan dengan vonis yang dirinya jatuhkan kepada Marlina Moha, terdakwa korupsi di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Namun, berdasarkan informasi yang dirinya dapat, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, yang juga menangani perkara Marlina Moha turut mendapat teror

"Apakah ini ada kaitan dengan perkara yang saya tangani. Ternyata, hakim Tipikor Manado juga pernah diteror," tuturnya.


Siswandriyono menggantikan posisi ketua majelis hakim perkara Marlina Moha, yang sebelumnya diisi oleh Sudiwardono. Setelah Sudiwardono ditangkap KPK, Siswandriyono yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengganti semua susunan majelis hakim.

Siswandriyono dalam putusan terhadap Marlina Moha menerima permohonan banding jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang dirinya pimpin menguatkan putusan sebelumnya dan menambah vonis Marlina dari 5 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Sudiwardono didakwa menerima suap Sin$120 ribu dari Aditya Anugrah Moha, yang merupakan anak Marlina Moha.

Usai menerima uang itu, Sudiwardono menjanjikan vonis bebas terhadap Marlina Moha. Selain menjanjikan vonis bebas, Sudiwardono juga tak mengeluarkan surat penahanan untuk Marlina. (dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER