Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut menjadi salah satu pihak yang turut diperkaya dalam
proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Ia disebut mendapat jatah sebesar US$7,3 juta.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Disebutkan bahwa uang jutaan dolar itu diterima Setnov dari Anang dan Johannes Marliem secara bertahap pada akhir Desember 2011 dan awal 2012. Penyerahannya dilakukan secara berlapis melalui Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo senilai US$3,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga total uang yang diterima Setya Novanto, baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung, seluruhnya berjumlah US$7,3 juta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat dakwaan Anang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3).
Menurut Jaksa Lie, uang itu diserahkan lewat transfer ke beberapa rekening perusahaan dan
money changer tertentu, baik di dalam maupun luar negeri. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setnov.
Penyerahan uang yang dilakukan Anang itu merupakan hasil kesepakatan awal sebelum bergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik (PNRI), dimana Anang harus menyerahkan komitmen fee sebesar 10 persen. Rinciannya, 5 persen untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan 5 persen untuk Anggota DPR.
PT Quadra Solution masuk dalam Konsorsium PNRI bersama Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan Sandipala Arthaputra. Sebagai anggota Konsorsium PNRI, perusahaan Anang mendapat tugas mengerjakan pengadaan hardware dan software termasuk jaringan komunikasi dan data.
Konsorsium PNRI telah disiapkan oleh Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs, untuk menggarap proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
Sebelumnya, Anang didakwa bersama-sama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Setnov, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan melakukan korupsi proyek e-KTP. Perbuatan mereka disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Tak hanya itu, Anang juga turut memperkaya pihak lain, di antaranya PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Kemudian mantan Setnov dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.
(arh/sur)