Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengancam akan melaporkan mantan Ketua DPR
Setya Novanto ke kepolisian jika masih berbuat onar lantaran menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya akan membuat laporan kalau dia masih buat onar, bualan, ocehan yang tidak punya bukti," kata Mekeng di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).
Mekeng mengatakan prinsip berani berbuat, berani bertanggung jawab harus dipegang. Dia pun meminta Setnov tidak melimpahkan kesalahan kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Novanto kalau dia masih membuat fitnah saya akan laporkan. Jadi buat saya, mau siapa saja, asal dia tidak punya data dan fakta yang benar saya akan laporkan," katanya.
Selain itu, Mekeng juga berencana melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin atas kesaksiannya soal kasus e-KTP di persidangan.
Menurutnya Nazaruddin tidak dapat menunjukan fakta di persidangan atas tuduhan keterlibatannya.
"Apa yang dia lontarkan, tuduhan kepada saya tempus dan locus-nya tidak pernah tepat. Jadi itu membuat kebohongan publik dan pencemaran nama baik," kata Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar wilayah Indonesia Timur itu.
Dalam persidangan kasus e-KTP, Setnov menyebut Mekeng menerima aliran dana US$500 ribu melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
Melchias Mekeng dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$1,4 juta. Uang itu disebut diterima Melchias Mekeng dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai ketua Banggar DPR.
Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta) |
Lima Anggota GMPG DilaporkanMelchias Mekeng melaporkan lima anggota Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataan media massa baik cetak maupun online.
Kelima orang itu adalah Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Irman, Arif Budi Prakoso, dan Antoni Pangaribuan.
"Saya melihat kelima orang tersebut pernyataannya sudah vulgar dan di luar batas. Dua hari lalu saya sudah ke Bareskrim untuk melaporkan dengan nomor LP/407/III/2018/Bareskrim tertanggal 26 Maret," kata Mekeng.
Mekeng mencontohkan salah satu pernyataan Sirajuddin yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar kurang sensitif saat menunjuknya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar karena sering terseret kasus korupsi e-KTP.
"Pernyataan Sirajuddin ini bersifat sangat subjektif bahwa penunjukan saya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar tidak sejalan dengan slogan Golkar Bersih, sehingga memunculkan persepsi bahwa saya adalah koruptor," katanya.
Selain itu lanjut Mekeng, pernyataan Almanzo yang menilai namanya bertentangan dengan slogan Golkar Bersih juga dianggap telah menyudutkannya sebagai koruptor.
"Bahwa pernyataan-pernyataan dengan konten fitnah dan pencemaran nama baik saya telah dimuat di puluhan media online dengan menggunakan sarana ITE (Informasi Transaksi Elektronik)," kata dia.
Oleh karena itu kata Mekeng, langkah pelaporan ke Bareskrim Polri dengan menggunakan pasal UU KUHP jo. UU ITE sebagai bentuk upaya menegakkan hukum.
"Saya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan penyidik Bareskrim, mengingat karena bagaimanapun posisi saya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI yang mengemban visi dan misi Partai Golkar untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan umum, kini telah dirusak oleh pihak-pihak bersangkutan," ujarnya.
Mekeng menambahkan GMPG bukan bagian dari struktur resmi maupun organsiasi sayap Partai Golkar yang tidak bisa mengatasnamakan partai dalam melakukan kegiatan. Golkar juga disebut tengah mempelajari untuk mengambil sikap atas GMPG.
"Partai sedang mempersiapkan segalanya untuk melaporkan juga, karena menggunakan lambang dan logo Partai Golkar secara sembarangan," kata Mekeng.
(pmg)