Jaksa Agung Minta JPU Bentuk Tim untuk Bagi Aset First Travel

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 05:48 WIB
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya telah meminta jaksa penuntut umum untuk membentuk tim verifikasi aset First Travel. Tim terdiri dari para korban.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya telah meminta jaksa penuntut umum untuk membentuk tim verifikasi aset First Travel. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihak Kejaksaan telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membentuk tim verifikasi aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Tim itu "terdiri dari para korban sendiri untuk bagaimana mereka membagi aset yang ada secara merata di antara mereka," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).

Prasetyo mengatakan jika proses verifikasi aset dilakukan pihak Kejaksaan maka akan ada praduga atau tuduhan soal keberpihakan. Untuk itu tim verifikasi dibentuk dari para jemaah korban First Travel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang dakwaan Februari lalu, JPU mengungkap ada 63.310 calon jemaah umrah yang tertipu permainan First Travel. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.
Dengan jumlah korban yang begitu besar, Prasetyo memperkirakan proses eksekusi barang bukti dan rampasan First Travel yang kemudian bakal dibagikan kepada para jemaah akan menimbulkan permasalahan.

"Karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian dibandingkan dengan aset yang berhasil diselamatkan," katanya.

Perkembangan terakhir, pada sidang lanjutan kasus penipuan PT First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyebut pihaknya menghadirkan lima saksi.

Kelimanya berasal dari pihak vendor yang pernah bekerja sama dengan First Travel. Mereka akan diperiksa terkait barang bukti yang juga akan dihadirkan JPU di persidangan.
"Hari ini ada lima saksi yang dihadirkan, terkait barang bukti," kata Heri saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Atas kasus ini, terdakwa Andi Surrachman, Anniesa Desvitari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan didakwa pasal penipuan dan penggelapan dana.

JPU menjerat mereka dengan pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto 64 ayat 1, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER