Jakarta, CNN Indonesia -- Pengguna media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Presiden RI Joko Widodo, Arseto Suryoadji Pariadji (38), menyerahkan diri kepada polisi pada Rabu (28/3).
Dia menyerah pada sekitar 14.35 WIB ke kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal, Tanah Abang, Jakarta. Sebelumnya, dia telah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah dengan menyebut Jokowi dan pendukungnya sebagai koruptor.
Dia juga menyebut jika pendukung Jokowi telah menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby seharga Rp25 juta. Laporan dilakukan oleh Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Emanuele Benezer di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Rabu dan diterima dengan surat nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah dilakukan penangkapan terhadap Arseto oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas tindak pidana menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono kepada
CNNIndonesia.com.Argo mengatakan pihaknya menemukan sepucuk senjata air softgun saat menggeledah kendaraan roda empat jenis Mercedes-Benz C230 yang diduga milik Arseto. Selain itu, Arseto juga diketahui telah memiliki catatan tindak pidana.
"Dia diketahui sebagai mantan narapidana psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," tuturnya.
Saat berita ini diturunkan, Argo mengatakan penyidik masih memeriksa Arseto di Polda Metro Jaya. Polisi juga tengah melakukan penggeledahan di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading yang diduga ditempati olehnya sebelum ditangkap.
"Penggeledahan juga melibatkan Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba PMJ untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika," ucapnya.
Arseto diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
Emanuele mengatakan pihaknya melaporkan Arseto karena "merasa tidak nyaman" atas pernyataan pengguna akun yang menyebut Jokowi koruptor dan menjual undangan dengan harga Rp25 juta.
Dalam laporan, Emanuele menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar dan transkrip ucapan Arseto dalam video berdurasi 59 detik yang dipersoalkan.
Dalam video, Arseto mengucapkan: "Gua buka ke publik ya, gua laporin ke Polda sekarang waktu Jokowi kawinan undangan Jokowi itu dijualin 25 juta satu undangan sama orang-orang pendukung Jokowi. Ditawarkan itu gue amit-amit gue. Dasar lu koruptor semua koruptor, gua Arseto mau ape lu? Mau nge-bully gue nge-bully, lu emang lu koruptor, emang lu penjahat semua."
"Presidennya semua sama kok, orang gila semua itu. Main proyek, emang bajingan-bajingan, setan-setan. Beneran dan Jokowi udah tambah kaya sekarang bisa bayar semua ini orang sudah kelewatan itu boneka saja di belakangnya semua main korupsi yang bawa undangan 25 juta udah gila-gilaan mereka."
Menurut Emanuele, pihaknya telah beberapa kali melihat Arseto mengunggah video dalam akun Instagram dan Facebook. Pertama kali Arseto mengunggah video pada 24 Maret 2018.
Meski demikian, Emanuele mengatakan unggahan video dalam laman Facebook Arseto telah dihapus dan tidak terlihat lagi pada hari ini. Namun video tersebut menurutnya sempat viral.
"Arseto ini buat vlog beberapa kali, ada yang petama, yang kedua dan yang terakhir kita lihat Arseto minta maaf, kita maafin tapi kan perbuatannya ada melanggar hukum artinya kami memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan," tuturnya.
Emanuele menilai sebaiknya Arseto membuktikan ucapannya terkait penjualan undangan pernikahan Kahiyang-Bobby seharga Rp25 juta tersebut.
"Kita berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," tuturnya.
(aal)