Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Hotman Paris memastikan kliennya Syahrini akan menghadiri sidang lanjutan kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4).
"Ya (Syahrini hadir di sidang First Travel)," kata Hotman saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Dalam sebuah video di akun instagram pribadinya kemarin, Hotman berjanji akan mendampingi Syahrini di sidang lanjutan kasus penipuan First Travel. Dia juga berjanji akan blak-blakan di sidang kali ini.
Kehadiran Syahrini juga sudah dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok Sufari. Menurutnya akan ada dua saksi yang hadir dalam sidang kali ini, salah satunya adalah Syahrini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang, insyaallah Syahrini hari ini datang," tutur Sufari kepada CNNIndonsia.com via telepon, Senin (2/4).
Sufari menjelaskan, satu saksi lainnya berasal dari London, Inggris. Sufari tidak mengungkap identitas, tetapi mengatakan saksi ini mengetahui aset bos First Travel di Inggris.
Syahrini sendiri sudah sering disebut dalam persidangan kasus penipuan First Travel. Namanya juga disebut pada dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang Senin (19/2).
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyebut nama Syahrini sebagai endorser biro perjalanan umrah itu.
"Promosi melalui public figure, Rini Fatimah Jaelani atau Syahrini," kata Heri saat membacakan dakwaan.
Dia juga disebut jaksa dibiayai umrah dengan fasilitas VIP plus. Syaratnya, selama perjalanan Syahrini menggunakan atribut First Travel.
Syahrini juga harus membuat postingan dan vlog dua kali di akun media sosial miliknya sehari selama perjalanan. Postingan menggunakan tanda pagar #FirstTravel.
JPU sudah tiga kali memanggil Syahrini sebagai saksi. Namun Syahrini tak hadir pada sidang tanggal 12 Maret dan 21 Maret 2018.
Dalam kasus ini, ada 63.310 calon jemaah umrah yang tertipu permainan First Travel. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.
Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto 64 ayat 1, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasal 3.
(sur)