Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
Dalam aturan saat ini calon kepala daerah menjadi tersangka atau ditahan penegak hukum tidak dapat diganti.
Menurut Saut, revisi terhadap PKPU nantinya harus didasari oleh teori selain ilmu hukum. Sebab, aturan itu bakal mempengaruhi pembangunan hukum, politik, dan demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul sebelum inkrah kita tidak bisa mengatakan seseorang bersalah, itu sebabnya perlunya menggunakan teori lain tentang kebijakan publik atau di luar teori penegakan hukum semata," tulis Saut melalui pesan pendek, Senin (4/2).
Terkait usulan itu, Saut menyebut KPK tidak harus bertemu dengan KPU buat membahas tentang revisi aturan ini. Sebab dia yakin KPU lebih paham soal tindakan apa yang harus diambil.
"Tapi KPK berada pada semangat yang sama dalam hal pelaksanaan pilkada dan pemilu yang berintegritas," kata Saut.
PKPU merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan calon kepala daerah menjadi tersangka atau telah ditahan penegak hukum tidak dapat diganti. Penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan sakit parah, meninggal dunia, atau telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(ary/pmg)