Dalam aturan saat ini calon kepala daerah menjadi tersangka atau ditahan penegak hukum tidak dapat diganti.
Menurut Saut, revisi terhadap PKPU nantinya harus didasari oleh teori selain ilmu hukum. Sebab, aturan itu bakal mempengaruhi pembangunan hukum, politik, dan demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait usulan itu, Saut menyebut KPK tidak harus bertemu dengan KPU buat membahas tentang revisi aturan ini. Sebab dia yakin KPU lebih paham soal tindakan apa yang harus diambil.
PKPU merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan calon kepala daerah menjadi tersangka atau telah ditahan penegak hukum tidak dapat diganti. Penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan sakit parah, meninggal dunia, atau telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (ary/pmg)