Dalam sidang lanjutan kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4), Wawan sempat mencecar Syahrini dengan pertanyaan terkait dugaan penerimaan upah oleh pelantun lagu 'Sesuatu' itu dari First Travel. Hal itu ditanyakan berulang kali oleh Wawan. Berkali-kali pula Syahrini membantahnya hingga nada bicaranya meninggi.
"Begini ya, Pak. Saya jelaskan lagi biar bapak mengerti. Saya tidak menerima sepeser pun dari First Travel, jadi bukan endorse," kata Syahrini dengan nada keras dan tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Sobandi pun menengahi keduanya. Sobandi meminta Wawan tidak memutar-mutar pertanyaan karena sudah jelas jawaban dari artis pemilik nama asli Rini Fatimah Jaelani itu.
"Saudara kuasa hukum, jangan menanyakan hal yang sudah ditanyakan sebelumnya," ujar Sobandi.
Syahrini mengatakan hal tersebut bukan endorse, meski dirinya membantu promosi First Travel dan mendapat potongan harga. Pasalnya, endorsement memiliki tarif yang jelas dan seharusnya lebih mahal dari perjanjiannya dengan First Travel.
"Jika menghitung postingan di Instagram saya, satu postingan itu Rp150 juta. Kalau brand ambassador mencapai Rp1 miliar," jelas Syahrini.
Penyanyi yang akrab disapa Princess ini juga menekankan bahwa dirinya rugi dalam perjanjian ini, dari segi materi maupun efek kasus penipuannya.
"Sangat dirugikan. Nama baik saya dari pemberitaan di media bahwa saya mangkir, memakan uang jemaah. Sekali lagi saya sudah bilang, tidak mungkin makan uang jemaah," ujarnya seusai sidang.