KPU Siapkan Sanksi Capres-Cawapres yang Menolak Debat

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 01:24 WIB
Sanksi untuk capres-cawapres yang menolak debat akan dituang ke dalam Peraturan KPU yang tengah digodok di DPR bersama Kemendagri.
Sanksi untuk capres-cawapres yang menolak debat akan dituang ke dalam Peraturan KPU yang tengah digodok di DPR bersama Kemendagri. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencantumkan sanksi bagi pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 yang menolak untuk mengikuti debat yang difasilitasi oleh KPU.

Sanksi tersebut termaktub dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang tengah dibahas dengan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Ini baru pertama kali," ucap Wahyu di Gedung DPR, Jakarta, Senin malam (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi yang dimaksud ada dua dan tercantum dalam Pasal 51 PKPU mengenai kampanye.


Pasal 51 ayat (1) huruf a menyatakan KPU akan mengumumkan kepada publik bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat.

Kemudian pada Pasal 51 ayat (1) huruf b, sisa iklan kampanye pasangan calon yang menolak mengikuti debat tidak akan ditayangkan. Iklan yang dimaksud yakni iklan di media massa cetak dan elektronik yang difasilitasi oleh KPU.

Wahyu lalu menjelaskan motif KPU mencantumkan sanksi tersebut. Menurut Wahyu, KPU tidak hanya melayani pasangan calon yang akan berkontestasi, tetapi juga melayani masyarakat yang akan menjadi pemilih atau pemilik suara.


Pemilih, lanjutnya, berhak mendapatkan informasi. Misalnya mengenai visi dan misi setiap pasangan calon secara lebih rinci dalam debat.

"Kalau kandidat itu tidak memberikan informasi kepada pemilih, pemilih kan rugi. KPU kan juga melayani pemilih," kata Wahyu.

Pengecualian sanksi

Dalam rancangan PKPU tentang kampanye, KPU juga mencantumkan pengecualian pemberian sanksi. Sanksi tidak akan diberikan kepada pasangan capres-cawapres yang tidak dapat mengikuti debat karena alasan ibadah. Hal itu diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a.

Akan tetapi, hal itu hanya bisa dilakukan apabila ada surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah.


Pengecualian juga berlaku kepada pasangan capres-cawapres yang menolak debat karena alasan sakit. Aturan itu tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b. Namun, pasangan calon harus menyerahkan surat dokter tiga hari sebelum debat dilaksanakan.

Wahyu mengatakan pihaknya berencana menambah pengecualian terhadap pasangan capres-cawapres yang tidak dapat mengikuti debat. Pengecualian yang dimaksud yakni bagi pasangan capres-cawapres petahana yang tengah bertugas ke luar negeri.

"Akan kami akomodir, yakni soal karena menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan," ucap Wahyu. (osc)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER