Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan aturan tersebut telah diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
"Boleh. Hak untuk mengampanyekan itu sama," ucap dia, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin malam (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menjelaskan bahwa parpol pengusung adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung kandidat. Syaratnya adalah memiliki 20 persen kursi di DPR hasil Pemilu 2014.
Hal lain yang diperbolehkan KPU untuk parpol baru adalah membuat alat peraga kampanye, seperti spanduk dan baliho, pasangan capres-cawapres yang didukung. Lambang partai politik juga boleh dicantumkan dalam spanduk atau baliho tersebut.
Sebab, parpol baru menggunakan dananya sendiri untuk membuat alat peraga kampanye.
"Boleh, dia kan peserta pemilu. Yang tidak boleh di surat suara," ucap wahyu.
Lihat juga:Politik Gerobak dan Asap Nyamuk ala Perindo |
Sebelumnya, KPU sempat berencana melarang partai politik mengampanyekan pasangan capres-cawapres yang didukung. Rencana tersebut lantas dikritik oleh seluruh partai politik baru. (arh/ugo)