Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan partai politik baru peserta
Pemilu 2019 untuk mengampanyekan pasangan calon Presiden-calon Wakil Presiden yang didukungnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan aturan tersebut telah diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
"Boleh. Hak untuk mengampanyekan itu sama," ucap dia, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin malam (2/4).
Sebelumnya, KPU sempat berencana melarang partai politik baru mengampanyekan pasangan capres-cawapres karena tidak memiliki kursi di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dapat mengampanyekan, lanjut Wahyu, lambang parpol baru itu tidak akan dicantumkan dalam surat suara pilpres, dan yang dicantumkan dalam surat suara itu hanya foto pasangan capres-cawapres dan lambang partai politik pengusung.
Wahyu menjelaskan bahwa parpol pengusung adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung kandidat. Syaratnya adalah memiliki 20 persen kursi di DPR hasil Pemilu 2014.
Sementara itu, parpol pendukung adalah partai politik baru yang tidak dapat mengusung karena belum memiliki kursi di DPR.
"Bedanya, pengusung itu kami cantumkan gambar [lambang] parpolnya di surat suara, tetapi yang parpol pendukung enggak [dicantumkan lambangnya]," jelas dia.
Hal lain yang diperbolehkan KPU untuk parpol baru adalah membuat alat peraga kampanye, seperti spanduk dan baliho, pasangan capres-cawapres yang didukung. Lambang partai politik juga boleh dicantumkan dalam spanduk atau baliho tersebut.
Sebab, parpol baru menggunakan dananya sendiri untuk membuat alat peraga kampanye.
"Boleh, dia kan peserta pemilu. Yang tidak boleh di surat suara," ucap wahyu.
Selain itu, wahyu mengatakan partai politik baru juga dapat memberikan sumbangan dana kampanye kepada pasangan capres-cawapres yang didukung.
Sebelumnya, KPU sempat berencana melarang partai politik mengampanyekan pasangan capres-cawapres yang didukung. Rencana tersebut lantas dikritik oleh seluruh partai politik baru.
(arh/ugo)