Anwar Usman Ketua, Koalisi Sipil Nilai Masih Ada Kubu di MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 07:01 WIB
Unggul lima suara dari hakim MK lain menandakan masih adanya kubu yang terbelah dalam tubuh MK. Anwar Usman diharapkan bisa terbebas dari kepentingan politik.
Anwar Usman yang unggul lima suara saat pemungutan suara, menandakan masih adanya kubu di antara hakim MK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menunjukkan kondisi internal hakim MK yang masih terbelah.

Anwar sebelumnya terpilih melalui pemungutan suara menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir. Ia unggul lima suara dibandingkan hakim konstitusi Suhartoyo yang memperoleh empat suara.

"Kalau melihat komposisi perolehan suara dalam pemilihan itu, saya menduga masih ada pembelahan politik di dalam MK," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Dadang Trisasongko kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Terbelahnya kondisi ini, kata Dadang, juga terlihat dari sejumlah putusan MK yang beberapa kali memuat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari sembilan hakim.

Salah satunya dalam putusan uji materi hak angket KPK yang diputus pada Februari lalu. Lima hakim MK yakni Arief, Anwar, Aswanto, Manahan Sitompul, dan Wahidudin Adams menolak gugatan dan menyatakan KPK tetap dapat diangket oleh DPR.

Namun empat orang hakim lainnya menyatakan dissenting opinion dan menyatakan bahwa KPK tak dapat diangket karena bukan termasuk lembaga eksekutif. Empat hakim tersebut yakni I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, dan Suhartoyo.


Putusan berbeda juga pernah terjadi dalam gugatan tentang zina dan hubungan sesama jenis. Komposisi lima hakim yang menolak gugatan hak angket KPK, minus Manahan, juga menyatakan berbeda dalam gugatan tersebut. Mereka menyatakan bahwa zina dan hubungan sesama jenis termasuk tindakan pidana.

Sementara lima hakim lainnya menyatakan bahwa ketentuan tentang ancaman hukuman bagi zina dan hubungan sesama jenis telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Berkaca dari putusan tersebut, Dadang mengatakan masih terdapat 'kubu' di internal hakim MK sendiri. Dari putusan itu terlihat bahwa Anwar termasuk dalam kubu Arief.


Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) ini berharap sebagai ketua baru, Anwar dapat mengkonsolidasikan MK agar lembaga konstitusi itu tetap independen dan akuntabel.

"Hal itu harus ditopang dengan integritas para hakim," katanya.


Di sisi lain, lanjutnya, Anwar juga harus mampu mengembalikan citra MK yang sempat merosot usai pelanggaran etik yang dilakukan Arief selama menjadi ketua. Mantan hakim di pengadilan negeri itu juga dituntut memberikan contoh kuatnya komitmen terhadap profesionalisme dan integritas hakim.

"Citra buruk MK akibat pelanggaran etik hakimnya harus dipulihkan dengan mempekuat kembali sistem pengawasan etik para hakim MK," ucap Dadang.

Menurutnya, pemilihan ketua baru ini menjadi momentum tepat untuk kembali pada visi dan misi MK. "Saya yakin hanya oleh hakim-hakim yang berkomitmen etik kuat dan berkompetensi tinggi, marwah MK bisa kembali ditegakkan," imbuhnya.


Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar Ketua MK baru harus bebas dari kepentingan politik.

"Dia harus berada di atas semua partai politik, kelompok, golongan, dan semata-mata bekerja untuk menjaga konstitusi kita dan aturan-aturan di bawahnya sesuai dengan konstitusi," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Fadli mengatakan MK yang merupakan penjaga akhir dari konstitusi harus benar-benar dijaga dan tidak boleh dimain-mainkan.

Fadli Zon meminta Ketua MK Anwar Usman bebas dari kepentingan politikFadli Zon meminta Ketua MK Anwar Usman bebas dari kepentingan politik. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)


"Karena konstitusi tempat kita semua merujuk dan kembali. Jadi adalah harusnya orang-orang yang betul-betul punya integritas, bersih, tidak mewakili kepentingan politik tertentu, kecuali politik konstitusi," katanya.

Dengan demikian, kata Fadli, sebagai Ketua MK baru terpilih, Anwar tidak boleh punya preferensi dekat dengan kelompok-kelompok dan partai politik tertentu.


Hakim MK Anwar Usman terpilih sebagai ketua menggantikan Arief Hidayat. Anwar terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan secara terbuka, Senin (2/4). Ia akan menjabat sebagai Ketua MK periode 2018-2020.

Sesuai hasil RPH pekan lalu, Arief sudah tak punya hak untuk dipilih sebagai ketua MK karena masa jabatannya sebagai hakim periode pertama telah berakhir.

Dari hasil pemungutan suara, Anwar memperoleh lima suara. Sementara empat suara sisanya memilih hakim konstitusi Suhartoyo. Proses pemungutan suara dilakukan lantaran RPH yang digelar secara tertutup tak mencapai mufakat.

Anwar diketahui menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2011-2016 dan terpilih kembali pada periode 2016-2021. Ia pernah menjadi hakim di pengadilan negeri sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi. (dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER