Anggota MKEK Sebut Pemecatan Dokter Terawan Terkait Etika

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 20:21 WIB
Sekretaris MKEK menyatakan pihaknya tak membuat keputusan berdasarkan akademis atau standar prosedur operasional, melainkan dari sisi etika profesional sejawat.
MKEK telah mengeluarkan putusan untuk memberhentikan sementara keanggotaan Kepala RSPAD dr Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (CNN Indonesia/DiahSaraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto Sp, Rad dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam keputusannya MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran kode etik berat.


Saat dikonfirmasi, Sekretaris MKEK PB IDI, dr Pukovisa Prawiroharjo menjelaskan dasar keputusan pemecatan sementara terhadap dokter yang menemukan terapi metode cuci otak untuk pengobatan stroke itu adalah pada pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKEK mengambil putusannya didasarkan pada murni pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat," kata Pukovisa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/4).

"Jadi tidak menilai sisi akademis, sisi standar prosedur operasional juga tak dinilai. Ada Majelis lain yang akan menilai itu," tuturnya menambahkan.

Pukovisa menolak menjelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran profesi apa yang telah dilakukan Terawan sehingga diberikan sanki pemecatan sementara. Menurut dia, hal tersebut merupakan materi persidangan yang dilakukan MKEK.

"Pertanyaan masuk dalam materi persidangan. Jadi mohon maaf tidak bisa dijawab karena saya terikat etika menjaga kerahasiaan jabatan di MKEK," kata dia.

Pukovisa belum mengetahui kapan sanksi itu mulai berlaku. Dia menyerahkan tindak lanjut keputusan itu kepada kepengurusan PB IDI, kepengurusan IDI wilayah, kepengurusan IDI cabang, dan Perhimpunan Dokter Spesialis terkait, yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).

"MKEK domainnya membuat keputusan saja sama kaya peradilan kita. Untuk eksekusi ada lembaga-lembaga eksekutif yang diberi tanggung jawab untuk itu," kata dia.


Saat disinggung soal kelanjutan jabatan Terawan sebagai Kepala RSPAD atas dasar putusan MKEK itu, Pukovisa menyatakan pihaknya tak ikut campur soal itu.

"Yang ini diserahkan mekanisme organisasi di RS tersebut," ujarnya.

Dalam putusan MKEK yang tersebar dan juga dilihat CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Terawan telah melakukan pelanggaran etika berat.

"Poin ketiga menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran DR Terawan adalah berat. Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan," demikian kutipan dari putusan MKEK itu.

CNN Indonesia.com mencoba mengonfirmasi Dokter Terawan. Saat dihubungi ke nomor ponsel miliknya, yang menangkat adalah asistennya Dokter Terawan. Sang asisten pun mengatakan dokter tersebut masih menangani pasien.

"Beliau masih ada pasien, masih ada kegiatan," kata sang asisten, Selasa (3/4). (kid/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER