Pemerintah Perketat Pesawat Asing di Wilayah Udara Indonesia

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 04 Apr 2018 08:35 WIB
PP Nomor 4 Tahun 2018 telah diteken untuk memperketat pesawat asing di wilayah udara Indonesia. Pesawat asing harus memiliki izin diplomatik dan keamanan.
Ilustrasi pesawat asing. (REUTERS/Vijay Mathur)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia akan memperketat masuknya pesawat asing di wilayah udara Indonesia. Pesawat asing kini tak bisa begitu saja melintas di ruang udara Indonesia.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI (Pamwilud RI) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 13 Februari lalu.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Brigadir Jenderal TNI Yoseph Puguh Eko Setiawan mengatakan melalui PP tersebut pemerintah memiliki kendali atas penggunaan wilayah ruang udara Indonesia, termasuk lalu lintas pesawat asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dengan adanya aturan ini, maka tak satupun pesawat udara asing baik sipil maupun militer yang tak berizin diperbolehkan mempergunakan ruang udara nasional Indonesia.

"Pesawat haru mendapat izin atau telah diatur dalam suatu perjanjian internasional baik secara bilateral maupun multilateral," kata Yoseph dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/4).

Yoseph menuturkan PP tentang pengamanan wilayah udara tersebut nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam menyiapkan konsep guna menghadapi tantangan dan berbagai permasalahan di wilayah ruang udara Indonesia.


"Kedua, bagaimana konsep penatapan ADIZ (Air Defence Identification Zone) yang seharusnya guna menghindari kerawanan-kerawanan yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yoseph menyampaikan PP tersebut bertujuan untuk menjaga dan mengatur kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, serta lingkungan udara.

Dalam PP Nomor 4 Tahun 2018 tersebut dijelaskan pesawat udara negara asing yang terbang di wilayah udara Indonesia harus memiliki izin diplomatik dan izin keamanan.

Sedangkan, pesawat asing sipil tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara Indonesia harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang.

(pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER