Jakarta, CNN Indonesia -- Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama dalam puisi berjudul
Ibu Indonesia.
Kali ini, putri Presiden RI ke-1 Soekarno itu dilaporkan oleh dua elemen masyarakat yang terdiri dari Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII).
TPUI dan GMII terlihat hadir bersamaan di Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB untuk melaporkan Sukmawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua TPUI, Azam menilai bait puisi yang dibacakan oleh Sukmawati telah menghina agama Islam. Maka itu dia memilih untuk melaporkan Sukmawati ke Sentra Pelayanan Bareskrim Mabes Polri.
Azam mengaku tindakannya itu dilakukan secara pribadi tanpa ada yang menyuruhnya.
"Tujuan kami biar ini tahu jangan mudah melecehkan agama. Bu Sukmawati itu kan muslim, saya enggak tahu lah KTP-nya muslim. Kalau dia muslim dia tidak tahu syariat Islam, ya diam," kata Azam kepada wartawan, Rabu (4/4).
Tuduhan penistaan agama itu, kata Azam, karena Sukmawati telah membanding-bandingkan cadar sebagai syariat Islam dengan pemakaian konde.
Selain itu, Sukmawati dinilai telah melecehkan panggilan azan sebagai panggilan umat Islam untuk menjalankan salat kurang merdu ketimbang dengan syair kidung.
"Kapan lagu kidung ini bisa melampaui azan merdunya? Ah ini yang disebut penghinaan, pelecehan termasuk penodaan dalam Islam. Apapun agamanya kalau dihina tentu ke sinilah muara untuk melaporkan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum GMII Muhammad Fikri menilai bahwa puisi yang dibacakan Sukmawati bukan merupakan bentuk ekspresi dalam berkesenian.
Ia menilai syair puisi tersebut telah menyinggung dan menghina terhadap Suku, Agama, ras dan Antargolongan (SARA), termasuk didalamnya menghina agama Islam.
"Kami juga sering berorasi dengan puisi, tapi puisi tentunya tidak dengan SARA, puisi itu aksara, bukan SARA, tapi dia telah menodai SARA dalam syair puisinya," kata Fikri.
Baik pihak TPUI dan GMII mengaku masing-masing telah menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan screenshoot saat Sukmawati membacakan puisi tersebut.
Laporan TPUI diterima dengan nomor polisi : LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018. Sementara laporan GMII diterima dengan nomor polisi LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 april 2018.
Sukmawati terancam dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(dal/gil)