Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran menyatakan kelompoknya akan membubarkan agenda konferensi pers yang digelar
Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi yang menimbulkan polemik. Mereka menolak penjelasan dari Sukmawati.
FUIB menyatakan akan menggelar demonstrasi di lokasi jumpa pers, tepatnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/4) pada pukul 15.00 WIB.
"Kami harus mencekal konferensi persnya Sukmawati itu. Tidak ada ruang bagi penista agama di negeri ini. Kami akan usir," kata Rahmat kepada
CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat menjelaskan alasan pihaknya menggelar demo karena puisi Sukmawati yang dianggap menyinggung umat Islam tak dapat dibenarkan. Rahmat juga menduga dalam konferensi pers itu, Sukmawati akan menyalahkan umat Islam yang melaporkan dirinya ke polisi.
"Dia akan menyalahkan umat Islam yang melaporkan dia ke Polda dengan alasan persekusi terhadap dirinya. Ini harus diproses dan dipenjarakan," katanya.
Seruan demonstrasi itu, kata Rahmat, telah disebar ke sejumlah ormas dan jaringannya. Dia mengklaim demo akan diikuti oleh ratusan orang.
Rahmat menyatakan pihaknya tak perlu lagi mengadakan dialog dengan Sukmawati untuk meminta penjelasan terkait puisi tersebut.
"Kami sudah beberapa kali buka ruang, sudah menelpon, SMS, WhatsApp, tapi beliau keras kepala, satu-satunya jalan kami harus bikin seperti ini biar dia tahu," katanya.
Dia tak menyebut bahwa surat pemberitahuan demonstrasi kali ini telah disampaikan ke pihak kepolisian. Namun Rahmat menyatakan siap menerima risiko, termasuk jika dirinya ditangkap polisi.
"Polisi menelpon dari tadi, katanya saya mau ditangkap kalau turun (demo). Kalau mau tangkap saya, tangkap saja di lokasi demo," ujarnya.
Sejumlah orang melaporkan Sukmawati ke pihak kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Sukmawati dianggap telah mendiskreditkan Islam atas puisinya.
Salah satu pelapor yaitu Denny Andrian Kusdayat yang berprofesi sebagai advokat. Dalam salinan tanda bukti lapor yang diterima CNNIndonesia.com, Sukmawati tercatat sebagai terlapor. Sementara dalam surat itu tertulis korban yaitu seluruh umat Islam.
Sukmawati dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP dan atau pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(gil)