Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap polemik puisi yang dibacakan
Sukmawati Soekarnoputri tak perlu dibawa ke ranah hukum Karena putri Presiden RI pertama Soekarno itu sudah meminta maaf.
Menurutnya, lebih baik masalah yang berakar dari kesalahpahaman ini diselesaikan dengan cara dialog dan kekeluargaan.
"Tidak semua persoalan perbedaan di antara kita, lalu kemudian mudah sekali dibawa ke proses hukum. Indonesia ini kan masyarakat yang penuh kekeluargaan, saling toleransi, saling merhormati, menghargai pandangan yang beragam, dan saling memaafkan," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lukman menyebut bahwa kesalahpahaman dalam menangkap suatu karya seni lumrah terjadi. Sebab, ekspresi yang disampaikan seniman bisa dicerna berbeda oleh penikmatnya. Apalagi, jika karya seni tersebut berisikan kalimat-kalimat metafora atau ungkapan tidak langsung yang bisa menimbulkan interpretasi beragam.
Sebelumnya, ia mengaku telah meminta Sukmawati untuk menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya, permintaan ini sudah disampaikan ke Sukmawati beberapa saat yang lalu.
Lukman mengaku sudah mengenal Sukmawati dengan sangat baik. Dia yakin putri Proklamator itu tak memiliki niat untuk melecehkan agama tertentu. Meskipun, faktanya puisi itu sudah membuat resah masyarakat.
"Saya kemarin menyarankan lebih baik dan dengan jiwa besar, beliau bisa menyampaikan permohonan maaf khusus bagi mereka-mereka yang merasa tidak nyaman dengan puisi itu. Sebaliknya, yang lain juga bisa memaafkan terhadap apa yang dibuat oleh ibu Sukmawati dengan puisinya itu," paparnya.
Sukmawati dilaporkan ke polisi karena isi puisi 'Ibu Indonesia' dibacakannya pada acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu.
Laporan pertama terhadap Sukmawati dilakukan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Sedangkan laporan ketiga datang dari seorang bernama M Subhan di Bareskrim. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi : LP/445/IV/2018/Bareskrim. Setelah itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
Siang tadi, dua elemen masyarakat turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim dengan alasan serupa.
Dalam seluruh laporan polisi itu, Sukmawati diduga melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
(arh/gil)