Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dedi Suhardadi enggan mencabut laporan kepolisian soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi yang berjudul 'Ibu Indonesia', meskipun SUkmawati telah meminta maaf.
Menurut Dedi, Sukmawati harus mendapatkan ganjaran seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipenjara karena kasus penistaan agama.
"Sukmawati harus menerima ganjaran seperti yang diterima oleh Ahok. Siapapun bukan cuma Ahok, bukan cuma Sukmawati, ketika melakukan penodaan terhadap agama, itu kita akan laporkan," kata Deddi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddi mengatakan secara pribadi dia telah menerima permintaan maaf Sukmawati. Namun, menurutnya proses hukum harus dilanjutkan karena telah menyangkut penodaan syariat yang melukai hati umat Islam.
"Masalahnya penodaan agama dan saya kira minta maaf itu silakan tapi proses hukum sudah berjalan," kata dia.
Deddy juga mengklaim telah mendapatkan dukungan dari segenap alumni 212 yang tersebar di berbagai daerah untuk melanjutkan kasus Sukmawati itu hingga selesai.
"Saya juga dapat telepon dari teman-teman di daerah, pak tolong ini jalan terus, ini bukan pribadi saya, tapi ini mewakili perasaan umat Islam juga," kata dia.
PA Alumni 212 resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Mabes Polri, pagi tadi. Dedi menilai Sukmawati telah menciderai hati pemeluk agama Islam lewat puisi 'Ibu Indonesia'
"Apa yang disampaikan beliau saat membacakan puisi itu bagi sebagian umat islam merasa tersakiti dan itu lah kita melapor," kata Dedi.
Menurutnya, syariat Islam tak bisa diganggu gugat lagi. Terrlebih lagi, syariat islam itu dibandingkan konde dan syair kidung seperti yang dimaksudnya Sukmawati dalam puisinya tersebut. "Tak bisa membandingkan konde yang termasuk budaya dengan cafar, cadar itu syariat islam. Terlebih lagi azan, menurut saya suara azan itu sangat indah," kata dia.
Dedi menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan screenshoot saat Sukmawati membacakan puisi tersebut. Laporan dari PA 212 itu diterima dengan nomor polisi : LP/455/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
Pada Rabu (4/4), Bareskrim Polri telah menerima lima laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati. Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat.
Laporan itu diantaranya berasal dari Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) dan Forum Anti-Penodaan Agama (FAPA) dan LBH Street Lawyer.
Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(ugo/gil)