Dua Pelapor Sukmawati Tak Akan Cabut Laporan ke Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 04 Apr 2018 18:32 WIB
Dua pelapor Sukmawati Soekarnoputri tetap akan melanjutkan laporannya ke polisi meski Sukmawati telah meminta maaf.
Dua pelapor Sukmawati Soekarnoputri tetap akan melanjutkan laporannya ke polisi meski Sukmawati telah meminta maaf. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pelapor Sukmawati Soekarnoputri di Polda Metro Jaya mengatakan tidak akan mencabut laporan kepolisian meski putri Presiden pertama RI Sukarno tersebut telah meminta maaf. Kedua pelapor itu adalah Denny Andrian dan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari.

Denny mengaku telah memaafkan Sukmawati, tetapi katanya, proses hukum akan terus dilanjutkan.

"Tetap lanjut, saya tidak akan cabut (laporan). Kalau Sukmawati minta maaf, saya maafkan tapi biarkan proses hukum tetap berjalan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Denny, tindakannya tersebut untuk memberi pelajaran kepada siapapun supaya hati-hati dalam memilih kata untuk diucapkan. Dia mengaku tidak peduli siapapun orang tersebut akan tetap diproses hukum jika sudah menyinggung agama.

Dia sendiri mengaku sudah menunjuk kuasa hukum dari kantor advokat Nugroho Djayusman untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Saya berharap kasus ini naik sama halnya kasusnya Ahok. Siapapun dia (Sukmawati), tidak bisa kalimat apapun disandingkan dalam puisi yang namanya sari konde. Dia bisa cari kalimat yang lain," tuturnya.


Senada dengan Denny, Amron juga mengaku tidak akan mencabut laporan kepolisian yang telah diterima Polda Metro Jaya. Dia menilai hal tersebut untuk pembelajaran kepada masyarakat supaya tidak lagi menyinggung persoalan agama.

Amron juga mengaku akan menggunakan kuasa hukum dari kantor Nugroho Djayusman untuk laporannya tersebut.

"Saya pribadi sampai detik ini masih tetap bertekad meneruskan laporan kepolisian yang sudah masuk, biarkan proses hukum tetal jalan, ini buat pembelajaran yang lain agar mereka yang senang berkata kurang baik bisa menahan diri," tuturnya.

Keduanya hingga kini mengaku belum mendapatkan kabar dari pihak kepolisian terkait waktu untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Dalam laporan tersebut Sukmawati dikenakan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama Islam. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER