
Kronologi Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Aryo Putranto, CNN Indonesia | Rabu, 04/04/2018 19:13 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, Karen diduga terlibat dalam penyimpangan investasi terhadap aset perusahaan minyak ROC Oil Company Ltd.
Menurut Rum dalam siaran pers diterima pada Rabu (4/4), perkara itu dimulai pada 2009, tak lama setelah Karen dilantik sebagai Dirut Pertamina.
Saat itu PT. Pertamina (Persero) membeli sebagian aset milik perusahaan ROC Oil Company Ltd., di lapangan eksplorasi Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Kedua perseroan sepakat aset itu dilego dengan harga US$31,9 juta, pada 27 Mei 2009.
Dari hasil penyidikan jaksa, proses jual beli aset itu diduga menyimpang karena tidak sesuai dengan pedoman investasi. PT Pertamina diduga tidak melakukan kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap akhir (Final Due Dilligence).
Bahkan, proses pembelian aset ROC Oil Ltd., itu tidak disetujui Dewan Komisaris Pertamina.
Akibatnya, pembelian aset ROC Oil Ltd., sebesar US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul sebesar AU$ 26,808,244 tidak menguntungkan PT. Pertamina.
Padahal, Pertamina berharap dengan membeli aset ROC Oil Ltd., bisa menambah cadangan dan produksi minyak nasional. Namun, dengan kekeliruan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp568 miliar.
Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan (GP), serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina, BK sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Rum dalam siaran pers diterima pada Rabu (4/4), perkara itu dimulai pada 2009, tak lama setelah Karen dilantik sebagai Dirut Pertamina.
Saat itu PT. Pertamina (Persero) membeli sebagian aset milik perusahaan ROC Oil Company Ltd., di lapangan eksplorasi Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Kedua perseroan sepakat aset itu dilego dengan harga US$31,9 juta, pada 27 Mei 2009.
Dari hasil penyidikan jaksa, proses jual beli aset itu diduga menyimpang karena tidak sesuai dengan pedoman investasi. PT Pertamina diduga tidak melakukan kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap akhir (Final Due Dilligence).
Bahkan, proses pembelian aset ROC Oil Ltd., itu tidak disetujui Dewan Komisaris Pertamina.
Akibatnya, pembelian aset ROC Oil Ltd., sebesar US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul sebesar AU$ 26,808,244 tidak menguntungkan PT. Pertamina.
Padahal, Pertamina berharap dengan membeli aset ROC Oil Ltd., bisa menambah cadangan dan produksi minyak nasional. Namun, dengan kekeliruan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp568 miliar.
Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan (GP), serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina, BK sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ARTIKEL TERKAIT

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi
Nasional 1 tahun yang lalu
Jaksa Agung Minta JPU Bentuk Tim untuk Bagi Aset First Travel
Nasional 1 tahun yang lalu
LBH Masyarakat Minta Kejaksaan Tak Eksekusi Mati Jilid IV
Nasional 1 tahun yang lalu
Kejagung Disebut Sudah Kirim Nama Calon Deputi Penindakan KPK
Nasional 1 tahun yang lalu
MoU Kemendagri, Polri, Kejaksaan Potensial Picu Konflik Hukum
Nasional 1 tahun yang lalu
Ketua Tim Jaksa Kasus Ahok Disiapkan untuk Hadapi PK
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Bukit Asam Gandeng Kejagung untuk Lindungi Aset Negara
Ekonomi • 10 May 2019 18:33
Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Segera Disidang
Olahraga • 05 April 2019 12:23
Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Joko Driyono
Olahraga • 02 April 2019 22:41
Pertamina Beri Bantuan Hukum untuk Karen Agustiawan
Ekonomi • 07 April 2018 09:39
TERPOPULER

Belasan Ular Kobra Ditemukan di Kamar Mandi Warga Jakbar
Nasional • 2 jam yang lalu
Rahasia Rendang Indonesia Tahan Lama Meski Dikirim ke Nepal
Nasional 44 menit yang lalu
Polisi Bakal Selidiki Aksi Memalak Sopir Truk yang Viral
Nasional 2 jam yang lalu