"Saya yakin juga akan saya akan tunjuk dia. Dia kan jaksa yang mengikuti dari awal kan," kata dia, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya akan lapor Jaksa Agung dulu bagaimana perkembangan masalah ini kalau ada panggilan. Nanti akan kita siapkan sesuai dengan perintah," terangnya.
"Kalau kami dapat langsung kami melakukan surat perintah untuk siapa yang akan mewakili kita untuk sidang," ujar dia.
"Kami menghargai seseorang termasuk terpidana karena memang dia punya hak untuk PK atau grasi," tutup dia.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan PK telah diajukan kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 2 Februari.
Sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali akan dilaksanakan pada 26 Februari mendatang di PN Jakarta Utara.
Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Seusai vonis, ia tak mengajukan banding.
Fifi Lety Indra sejauh ini belum bisa dikonfirmasi soal pengajuan peninjauan kembali kasus penodaan agama ini.
(arh/gil)