Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad bakal menunjuk kembali Ali Mukartono sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok.
"Saya yakin juga akan saya akan tunjuk dia. Dia kan jaksa yang mengikuti dari awal kan," kata dia, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2).
Ali merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penodaan agama Ahok, pada 2017. Saat ini, Ali bertugas di Palembang, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Noor mengaku bisa mengembalikan Ali ke ibu kota untuk menangani PK tersebut.
"Tapi saya akan lapor Jaksa Agung dulu bagaimana perkembangan masalah ini kalau ada panggilan. Nanti akan kita siapkan sesuai dengan perintah," terangnya.
Noor mengaku belum menerima salinan pemberitahuan soal jadwal persidangan tersebut. Pihaknya baru akan menyiapkan diri saat sudah menerima tembusan resmi dari Mahkamah Agung.
"Kalau kami dapat langsung kami melakukan surat perintah untuk siapa yang akan mewakili kita untuk sidang," ujar dia.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, tak mempersoalkan PK yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ahok karena itu hak setiap warga termasuk terpidana, berhak untuk mengajukan PK.
"Kami menghargai seseorang termasuk terpidana karena memang dia punya hak untuk PK atau grasi," tutup dia.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan PK telah diajukan kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 2 Februari.
Sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali akan dilaksanakan pada 26 Februari mendatang di PN Jakarta Utara.
Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Seusai vonis, ia tak mengajukan banding.
Saat ini, dia dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Mei 2017.
Fifi Lety Indra sejauh ini belum bisa dikonfirmasi soal pengajuan peninjauan kembali kasus penodaan agama ini.
(arh/gil)